TERAS7.COM – Rapat Paripurna Perdana DPRD Banjar usai memiliki Pimpinan Definitif dan Alat Kelengkapan Dewan (DPRD) pada Rabu siang (20/11) tak hanya membahas jawaban Bupati Banjar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banjar.
Bupati Banjar, H. Khalillurrahman juga menyampaikan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Banjar untuk dibahas, salah satunya adalah Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu.
Bupati yang akrab disapa Guru Khalil memaparkan di era otonomi daerah ini, masing-masing pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menggali berbagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai dan menggerakkan roda pembangunan.
“Salah satu sumber PAD yang sangat signifikan adalah pajak dan retribusi daerah. Pemungutan pajak dan retribusi ini harus memperhatikan potensi daerah dan kemampuan masyarakat, sehingga tak membebani dan tak mengganggu pencapaian kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Guru Khalil mengungkapkan alasan utama revisi ketiga Perda 8/2011 yang sudah pernah di revisi pada tahun 2016 dan 2018 ini untuk mengoptimalisasi penerimaan PAD dari retribusi perizinan tertentu.
“Pada revisi sebelumnya, hanya dilakukan penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi. Sementara dalam revisi kali ini lebih pada penyesuaian tarif,” terangnya.
Penyesuaian tarif ini kata Guru Khalil harus dilakukan, karena selama 6 tahun terakhir terjadi penurunan jumlah penerimaan pemerintah dari retribusi perizinan tertentu.
“Seperti Izin Membangun Bangunan (IMB), terjadi penurunan jumlah penerimaan retribusi akibat menurunnya jumlah pembangunan bangunan komersial dan kebijakan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif,” jelas Guru Khalil.
Sementara Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi mengungkapkan pihaknya akan segera membahas Raperda yang diajukan Bupati Banjar ini.
“Pasti akan segera kami bahas, karen tahun depan kami menargetkan PAD meningkat. Selama ini PAD kita hanya 190 miliar, terlalu kecil untuk daerah sebesar ini,” katanya.
Rofiqi mencontohkan Kota Banjarbaru yang luas wilayahnya lebih kecil dari Kabupaten Banjar memiliki PAD sebesar 240 miliar.
“Kita punya wilayah dari ujung Binuang sampai Pal 6 Banjarmasin. Ada banyak bangunan komersial, masa hasil retribusinya cuma segitu saja, gak masuk akal. Jadi tarif retribusi perizinan tertentu ini pasti akan dinaikkan dan kita pasti mampu,” ungkapnya.