TERAS7.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III Tahun 2026 atau periode Juli hingga September tetap dan tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global, sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III Tahun 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari hingga April 2026, dengan kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Meski secara perhitungan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ucap Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026. PLN siap menjalankan kebijakan ini dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Darmawan.
Informasi lengkap terkait rincian tarif tenaga listrik Triwulan III Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi PLN.