TERAS7.COM – Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru, Faisal Ridho Kepala Subbagian (Kasubag) Perundang Undangan kota Banjarbaru menjelaskan tentang Perwali no 20 tahun 2020 tentang penggunaan masker, Rabu (15/07).
Faisal, selaku Kepala Subbagian menyampaikan Dipasal 5 berkumpulnya orang-orang ada dua penekanan, ada di larangan dan ada di kegiatan menekankan dilarangan itu bahwa itu adalah orang-orang yang melanggar protokol kesehatan, walaupun itu lebih lima orang tapi tetap menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak menggunakan masker itu tidak dikenakan sangksi apa-apa.
“Jadi jangan takut kepada masyarakat sanksi itu tidak langsung dikenakan denda, karena disitu disebutkan ada teguran tertulis ada sanksi fisik, sosial dan terakhir denda,” ucapnya.
Untuk larangan jelas sebenarnya untuk orang-orang yang melanggar protokol covid-19, terkait yang lebih 5 orang dijelaskan walau tidak ada perwali protokol covid lebih dari 5 orang disebut pelanggaran.
“Yang sedang beredar dimasyarakat saat ini kalau tidak pakai masker langsung denda padahal kalau kita baca dari (Perwali) itu bahwa sangksi itu ada urutannya ada tatacaranya tergantung pelanggarannya,” tambahnya.
Namun kalau lima orang jaga jarak satu meter pakai masker protokol covid dilaksanakan tidak akan ditindak dan itu berlaku diacara event, pernikahan atau yang lainnya.
“Ini termasuk upaya pemerintah agar masyarakat lebih mau untuk menjalankan protokol Kesehatan makanya dilakukan sedikit paksaan dengan diberlakukannya denda itupun alternatif terakhir jadi tidak langsung kena denda,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan sebelumnya pelaksanaan boleh dilaksanakan asal berdasarkan protokol covid.
“Jadi kita berlakukan sanksi dari yang ringan dulu sanksi fisik terukur, sanksi sosial seperti menyapu jalan kalau memang sudah berapa kali ditegur tidak memenuhi protokol Kesehatan baru kita kenakan,” tungkasnya.