Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tegaskan Sanksi Protokol Covid Event Pernikahan Harus Jaga Jarak
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tegaskan Sanksi Protokol Covid Event Pernikahan Harus Jaga Jarak

Miftah A
Miftah A 18 Juli 2020, 07.13
Share
SHARE

TERAS7.COM – Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru, Faisal Ridho Kepala Subbagian (Kasubag) Perundang Undangan kota Banjarbaru menjelaskan tentang Perwali no 20 tahun 2020 tentang penggunaan masker, Rabu (15/07).

Faisal, selaku Kepala Subbagian menyampaikan Dipasal 5 berkumpulnya orang-orang ada dua penekanan, ada di larangan dan ada di kegiatan menekankan dilarangan itu bahwa itu adalah orang-orang yang melanggar protokol kesehatan, walaupun itu lebih lima orang tapi tetap menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak menggunakan masker itu tidak dikenakan sangksi apa-apa.

“Jadi jangan takut kepada masyarakat sanksi itu tidak langsung dikenakan denda, karena disitu disebutkan ada teguran tertulis ada sanksi fisik, sosial dan terakhir denda,” ucapnya.

Untuk larangan jelas sebenarnya untuk orang-orang yang melanggar protokol covid-19, terkait yang lebih 5 orang dijelaskan walau tidak ada perwali protokol covid lebih dari 5 orang disebut pelanggaran.

“Yang sedang beredar dimasyarakat saat ini kalau tidak pakai masker langsung denda padahal kalau kita baca dari (Perwali) itu bahwa sangksi itu ada urutannya ada tatacaranya tergantung pelanggarannya,” tambahnya.

Baca juga :

Shalat Ied Bersama Ribuan Jemaah, Sirajoni: “Rayakan Kemenangan di Hari Yang Fitri”

Susun Rencana Pembangunan 2026, Pemko Banjarbaru Sesuaikan Kebutuhan Masyarakat

Jalankan Sistem Pengadaan Barang Transparan dan Efisien, Kota Banjarbaru Raih Procurement Award 2025

Namun kalau lima orang jaga jarak satu meter pakai masker protokol covid dilaksanakan tidak akan ditindak dan itu berlaku diacara event, pernikahan atau yang lainnya.

“Ini termasuk upaya pemerintah agar masyarakat lebih mau untuk menjalankan protokol Kesehatan makanya dilakukan sedikit paksaan dengan diberlakukannya denda itupun alternatif terakhir jadi tidak langsung kena denda,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan sebelumnya pelaksanaan boleh dilaksanakan asal berdasarkan protokol covid.

“Jadi kita berlakukan sanksi dari yang ringan dulu sanksi fisik terukur, sanksi sosial seperti menyapu jalan kalau memang sudah berapa kali ditegur tidak memenuhi protokol Kesehatan baru kita kenakan,” tungkasnya.

You Might Also Like

Shalat Ied Bersama Ribuan Jemaah, Sirajoni: “Rayakan Kemenangan di Hari Yang Fitri”

Susun Rencana Pembangunan 2026, Pemko Banjarbaru Sesuaikan Kebutuhan Masyarakat

Jalankan Sistem Pengadaan Barang Transparan dan Efisien, Kota Banjarbaru Raih Procurement Award 2025

Kantah Banjarbaru Luncurkan “Lentera Disabilitas”, Aditya Ajak Kolaborasi dengan Pemko

Petugas Pemungut Pajak di Banjarbaru Diminta Tingkatkan Kompetensi, Sekda: Jangan Sungkan Belajar

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?