Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Terima Kado Natal, 19 Orang Narapidana Nasrani Lapas Kelas IIA Kotabaru Mendapatkan Remisi Natal
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Terima Kado Natal, 19 Orang Narapidana Nasrani Lapas Kelas IIA Kotabaru Mendapatkan Remisi Natal

Daeng Paleppi Orogen
Daeng Paleppi Orogen 25 Desember 2022, 21.18
Share
IMG 20221225 WA0024 1
Kalapas Yosef Benyamin Yembise beserta jajaran dan warga binaan penerima remisi berfoto bersama. (Humas Lapas Kotabaru)
SHARE

TERAS7.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru melaksanakan acara pemberian remisi khusus Natal tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Pendidikan Lapas Kotabaru, Minggu (25/12/22).

Dari 24 warga binaan beragama Kristen yang saat ini berada di Lapas Kotabaru, sebanyak 19 orang mendapatkan Remisi khusus Natal tahun 2022. Adapun besaran remisi yang diterima WBP yaitu bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Yosef Benyamin Yembise mengatakan, bahwa pemberian remisi khusus hari Raya Natal ini merupakan kado natal dari Tuhan kepada warga binaan Lapas Kotabaru.

“Saya ucapkan selamat hari Natal tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi, jangan berkecil hati terus ikuti pembinaan dan jangan melakukan pelanggaran,” ungkap Yosef.

“UU No.22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan menjadi babak baru sistem pemasyarakatan di Indonesia. Aturan ini menggantikan UU No.12 tahun 1995 yang dinilai sudah tidak sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat,” ujar Yosef membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Pemberian remisi bagi Narapidana ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No.22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, yang mana narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

IMG 20221225 WA0025
Warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru (Humas Lapas Kotabaru)

“Pemberian remisi kepada warga binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/rutan/ LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang,” lanjutnya.

“Remisi yang saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas. Tidak hanya sampai disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” pungkasnya.

sumber: Humas Lapas Kotabaru

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?