TERAS7.COM – Beriklan di koran, partai di Banjarbaru diduga lakukan pelanggaran aturan main.
Ucapan Selamat atas perubahan Tipe kepada Polda Kalimantan Selatan dari Tipe B ke tipe A oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Banjarbaru dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarbaru lewat Surat Kabar Harian (SKH) Radar Banjarmasin ditindak langsung oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Banjarbaru.
Dalam jumpa pers yang digelar pada, Selasa (05/06) oleh Bawaslu Kota Banjarbaru yang menyampaikan Bahwa proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran, terkait dengan lklan Kampanye melalui media cetak Surat Kabar Harian (SKH) Radar Banjarmasin yang dilakukan oteh DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banjarbaru dan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarbaru telah selesai ditindaklanjuti Bawaslu Kota Banjarbaru.
Ketua Bawaslu Kota Bajarbaru, Ahmad Jajuli menyampaikan, berdasarkan tindak lanjut Dugaan Tindak Pidana Pemilu ini sebagaimana yang hasil klarifikasi.
Pembahasan dan pengkajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru baik terhadap Temuan Nomor : 002/TM/PL/Kota/22.02N/2018 dan Temuan Nomor : 003/TM/PL/Kota/22.02N/2018 merupakan perbuatan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun Kesimpulan Kajian Bawaslu Kota Banjarbaru, Pertama bahwa iklan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dimuat dalam SKH Radar Banjarmasin Edisi 25 Mei 2018 halaman ke-6 yang berisi materi Lambang Partai Kebangkitan Bangsa, Foto atau Gambar dan nama Ririk Sumari Restuningtyas dan Agus Mustakim dan Ucapan Selamat atas perubahan Tipe kepada Polda Kalimantan Selatan dari Tipe B ke Tipe A dan perbuatan Ir. Soegeng Soesanto, M.Si selaku Ketua DPD PAN Kota Banjarbaru yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak SKH Radar Banjarmasin Edisi 25 Mei 2018 halaman ke-24 termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, merupakan perbuatan Tindak Pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Namun hasil temuan Bawaslu Kota Banjarbaru tersebut belum dapat diproses lebih lanjut mengingat sampai dengan saat ini pihak Bawaslu Kota Banjarbaru belum menerima lampiran Surat Keputusan (SK) Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Banjarbaru,” ujarnya
Oleh karenanya, lanjut Jajuli, Bawaslu Kota Banjarbaru hanya memberikan Peringatan dengan Surat Teguran Tertulis kepada Ririk Suman R selaku Ketua dan Agus Mustakim selaku Sekretaris DPC PKB Kota Banjarbaru serta lr. Soegeng Soesanto selaku Ketua DPD PAN Kota Banjarbaru untuk tidak beriklan kampanye di media massa cetak maupun etektmnik dan internet karena dikategonkan melakukan kampanye diluar jadwal.
Bawaslu Kota Banjarbaru juga menghimbau kepada semua Parpol peserta Pemilu 2019 untuk tidak melakukan pelanggaran dan mengikuti aturan dan jadwal yang sudah disepakati.
“Padahal sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi kepada semua partai khususnya partai yang berdiri di Kota Banjarbaru tentang jadwal pemilu serta prosedur yang diatur dalam undang undang agar para peserta pemilu bias tertib anam dan lancar mengikuti pesta demokrasi,” pungkasnya.