Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Terkendala SK, Pelanggaran Tidak Bisa Diproses Lanjut
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Terkendala SK, Pelanggaran Tidak Bisa Diproses Lanjut

Maulana
Maulana 5 Juni 2018, 22.29
Share
IMG 20180605 WA0010
SHARE

TERAS7.COM – Beriklan di koran, partai di Banjarbaru diduga lakukan pelanggaran aturan main.

Ucapan Selamat atas perubahan Tipe kepada Polda Kalimantan Selatan dari Tipe B ke tipe A oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Banjarbaru dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarbaru lewat Surat Kabar Harian (SKH) Radar Banjarmasin ditindak langsung oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Banjarbaru.

Dalam jumpa pers yang digelar pada, Selasa (05/06) oleh Bawaslu Kota Banjarbaru yang menyampaikan Bahwa proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran, terkait dengan lklan Kampanye melalui media cetak Surat Kabar Harian (SKH) Radar Banjarmasin yang dilakukan oteh DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banjarbaru dan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarbaru telah selesai ditindaklanjuti Bawaslu Kota Banjarbaru.

Ketua Bawaslu Kota Bajarbaru, Ahmad Jajuli menyampaikan, berdasarkan tindak lanjut Dugaan Tindak Pidana Pemilu ini sebagaimana yang hasil klarifikasi.

Pembahasan dan pengkajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru baik terhadap Temuan Nomor : 002/TM/PL/Kota/22.02N/2018 dan Temuan Nomor : 003/TM/PL/Kota/22.02N/2018 merupakan perbuatan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga :

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Sekolah Politik Barisan Muda Jadi Strategi Jangka Panjang PAN Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Adapun Kesimpulan Kajian Bawaslu Kota Banjarbaru, Pertama bahwa iklan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dimuat dalam SKH Radar Banjarmasin Edisi 25 Mei 2018 halaman ke-6 yang berisi materi Lambang Partai Kebangkitan Bangsa, Foto atau Gambar dan nama Ririk Sumari Restuningtyas dan Agus Mustakim dan Ucapan Selamat atas perubahan Tipe kepada Polda Kalimantan Selatan dari Tipe B ke Tipe A dan perbuatan Ir. Soegeng Soesanto, M.Si selaku Ketua DPD PAN Kota Banjarbaru yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak SKH Radar Banjarmasin Edisi 25 Mei 2018 halaman ke-24  termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, merupakan perbuatan Tindak Pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Namun hasil temuan Bawaslu Kota Banjarbaru tersebut belum dapat diproses lebih lanjut mengingat sampai dengan saat ini pihak Bawaslu Kota Banjarbaru belum menerima lampiran Surat Keputusan (SK) Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Banjarbaru,” ujarnya

Oleh karenanya, lanjut Jajuli, Bawaslu Kota Banjarbaru hanya memberikan Peringatan dengan Surat Teguran Tertulis kepada Ririk Suman R selaku Ketua dan Agus Mustakim selaku Sekretaris DPC PKB Kota Banjarbaru serta lr. Soegeng Soesanto selaku Ketua DPD PAN Kota Banjarbaru untuk tidak beriklan kampanye di media massa cetak maupun etektmnik dan internet karena dikategonkan melakukan kampanye diluar jadwal.

Bawaslu Kota Banjarbaru juga menghimbau kepada semua Parpol peserta Pemilu 2019 untuk tidak melakukan pelanggaran dan mengikuti aturan dan jadwal yang sudah disepakati.

“Padahal sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi kepada semua partai khususnya partai yang berdiri di Kota Banjarbaru tentang jadwal pemilu serta prosedur yang diatur dalam undang undang agar para peserta pemilu bias tertib anam dan lancar mengikuti pesta demokrasi,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
8 Reviews 8 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Sekolah Politik Barisan Muda Jadi Strategi Jangka Panjang PAN Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Wahai ASN di Banjarbaru, Sekda Sirajoni Tekankan Profesionalitas Sebagai Garda Pelayanan Publik

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?