TERAS7.COM – Pria berisinial RA (28) warga Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu terpaksa menjalani perawatan intensif lantaran mengalami luka-luka akibat bacokan dibeberapa bagian tubuh.
Kepala Polres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga membenarkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap RA.
“Pelaku sudah diketahui identitasnya berinisial A dan saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian,” terang Jonser melalui perpesanan instan WhatApp Massengger, Sabtu (18/11/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Jumat (17/11/2023) sekitar Pukul 00.30 WITA dini hari di sebuah warung di Desa Teluk Kepayang Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu.
Kejadian berawal saat korban sedang duduk di warung tersebut.
Kemudian, pelaku datang mengendarai sepeda motor dan mampir di depan warung.
Tiba-tiba, pelaku menggeber-geber gas sepeda motor hingga menimbulkan suara bising dari knalpot.
Merasa terganggu, korban kemudian menegur aksi pelaku hingga terjadi cek-cok mulut antara keduanya.
Merasa tidak puas, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sebuah senjata tajam jenis parang dan mengenai beberapa bagian tubuh korban.
“Perkelahian keduanya kemudian dilerai oleh warga setempat,” jelas Jonser.
Korban kemudian diselamatkan warga dengan dilarikan ke Puskesmas Teluk Kepayang untuk menjalani perawatan medis.
“Sementara pelaku langsung melarikan diri,” beber dia.
Di tempat kejadian perkara (TKP) petugas Polsek Kusan Hulu mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang berlumuran darah yang digunakan pelaku menganiaya korban.
“Senjata tajam tersebut sudah diamankan petugas sebagai barang bukti,” ucap dia.
Sementara pelaku yang masih dalam pengejaran petugas kepolisian terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tutup Jonser.