TERAS7.COM – Kepiting merupakan komoditas hasil laut Indonesia yang cukup bernilai di pasar global. Berdasarkan data Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2021 nilai penjualannya mencapai US$613,24 atau Rp 8,75 triliun (kurs/Rp 14.269).
Namun hingga saat ini, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih belum merilis batasan atau kuota penangkapan ikan, termasuk di dalamnya komoditas kepiting.
Karena mengacu Kementrian Kelautan dan Perikanan, untuk wilayah Kalimantan Selatan hingga saat ini juga masih belum memiliki kuota penangkapan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Fajar Priyo Pramono. Kamis (22/06/2023).
Disampaikan Fajar, untuk mekanisme penangkapan kepiting di Kalimantan Selatan saat ini, hanya dibatasi oleh ukuran karapas atau cangkang dari kepiting, yang minimal lebarnya harus 12 centimeter
“Sementara ini yang ada pembatasan untuk lalu lintas distribusi pembatasan, dan pembatasan ukuran artinya lebar karapasnya harus di atas 12 centimeter, kalau untuk kuotanya belum dikeluarkan secara resmi,” ujarnya.
Saat ini kata Fajar, KKP masih sebatas melakukan rancangan keputusan kuota tangkap untuk nelayan lokal per daerah di Indonesia, termasuk di dalamnya produksi dan jenisnya.
“Ini masih baru mau rancangan, belum keluar keputusan resmi dari kementrian,” ucapnya.
Untuk kemungkinan kouta tangkap kepiting yang bakal diperoleh nelayan di Kalsel nantinya, menurut Fajar, kisaran 3 ribu ton, yang terbagi dalam dua zona yakni Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 712 di Laut Jawa dan WPP 713 di Selat Makassar.
“Untuk kalsel ini, kemungkinan komoditas kepiting kuotanya sekitar hampir 3 ribuan ton, jadi untuk laut jawa (di WPP 712 -red) sekitar 279 ton, dan untuk wilayah selat makassar (di WPP 713 -red) itu sekitar 2.854 an ton,” sebutnya.
Dari kemungkinan jumlah kuota tangkap kepiting dari dua zona tersebut, menurut Fajar, jika dikonversi ke rupiah maka menghasilkan nilai jual sekitar Rp 189 miliar.
“Kepiting itu per kilonya sekitar 60 ribuan rupiah, jadi kalau dikalikan kemungkinan kuota tangkap tadi konversi ke rupiah sekitar 189 miliar rupiah,” ucapnya.
Lalu bagaimana penangkapan kepiting di Kalsel saat ini, apakah termasuk ilegal atau legal?
Menjawab ini, Fajar mengatakan, jika penangkapan kepiting yang hingga saat ini dilakukan nelayan di Kalsel tidak ilegal alias diperbolehkan.