Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Termasuk Komoditas Hasil Laut Bernilai, Berapa Kuota Tangkap Kepiting di Kalsel?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Termasuk Komoditas Hasil Laut Bernilai, Berapa Kuota Tangkap Kepiting di Kalsel?

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 22 Juni 2023, 22.13
Share
Kepiting jadi komoditas hasil laut cukup bernilai di Indonesia, lalu berapa kuota tangkapnya di Kalsel. Kamis (22/06/2023). (Foto: Wikipedia)
Kepiting jadi komoditas hasil laut cukup bernilai di Indonesia, lalu berapa kuota tangkapnya di Kalsel. Kamis (22/06/2023). (Foto: Wikipedia)
SHARE

TERAS7.COM – Kepiting merupakan komoditas hasil laut Indonesia yang cukup bernilai di pasar global. Berdasarkan data Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2021 nilai penjualannya mencapai US$613,24 atau Rp 8,75 triliun (kurs/Rp 14.269).

Namun hingga saat ini, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih belum merilis batasan atau kuota penangkapan ikan, termasuk di dalamnya komoditas kepiting.

Karena mengacu Kementrian Kelautan dan Perikanan, untuk wilayah Kalimantan Selatan hingga saat ini juga masih belum memiliki kuota penangkapan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Fajar Priyo Pramono. Kamis (22/06/2023).

Disampaikan Fajar, untuk mekanisme penangkapan kepiting di Kalimantan Selatan saat ini, hanya dibatasi oleh ukuran karapas atau cangkang dari kepiting, yang minimal lebarnya harus 12 centimeter

Baca juga :

Tingkatkan Pelayanan Warga Binaan, Plt. Karutan Tapin Bersilaturahmi dengan Bupati

Wamen PANRB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Pemko Banjarbaru dalam Pelayanan Publik

Pj Sekda Sirajoni Tegaskan Pentingnya Transformasi Digital untuk Ekonomi Banjarbaru

“Sementara ini yang ada pembatasan untuk lalu lintas distribusi pembatasan, dan pembatasan ukuran artinya lebar karapasnya harus di atas 12 centimeter, kalau untuk kuotanya belum dikeluarkan secara resmi,” ujarnya.

Saat ini kata Fajar, KKP masih sebatas melakukan rancangan keputusan kuota tangkap untuk nelayan lokal per daerah di Indonesia, termasuk di dalamnya produksi dan jenisnya.

“Ini masih baru mau rancangan, belum keluar keputusan resmi dari kementrian,” ucapnya.

Untuk kemungkinan kouta tangkap kepiting yang bakal diperoleh nelayan di Kalsel nantinya, menurut Fajar, kisaran 3 ribu ton, yang terbagi dalam dua zona yakni Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 712 di Laut Jawa dan WPP 713 di Selat Makassar.

“Untuk kalsel ini, kemungkinan komoditas kepiting kuotanya sekitar hampir 3 ribuan ton, jadi untuk laut jawa (di WPP 712 -red) sekitar 279 ton, dan untuk wilayah selat makassar (di WPP 713 -red) itu sekitar 2.854 an ton,” sebutnya.

Dari kemungkinan jumlah kuota tangkap kepiting dari dua zona tersebut, menurut Fajar, jika dikonversi ke rupiah maka menghasilkan nilai jual sekitar Rp 189 miliar.

“Kepiting itu per kilonya sekitar 60 ribuan rupiah, jadi kalau dikalikan kemungkinan kuota tangkap tadi konversi ke rupiah sekitar 189 miliar rupiah,” ucapnya.

Lalu bagaimana penangkapan kepiting di Kalsel saat ini, apakah termasuk ilegal atau legal?

Menjawab ini, Fajar mengatakan, jika penangkapan kepiting yang hingga saat ini dilakukan nelayan di Kalsel tidak ilegal alias diperbolehkan.

12Next Page

You Might Also Like

Tingkatkan Pelayanan Warga Binaan, Plt. Karutan Tapin Bersilaturahmi dengan Bupati

Wamen PANRB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Pemko Banjarbaru dalam Pelayanan Publik

Pj Sekda Sirajoni Tegaskan Pentingnya Transformasi Digital untuk Ekonomi Banjarbaru

Rapat Kerja LPTQ Resmi Dibuka, Bupati Dorong Penguatan Syiar Islam di Tanah Bumbu

Tahun 2026, Pemkab Tanah Bumbu Fokus pada Tujuh Prioritas Pembangunan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?