Penangkapan kepiting oleh nelayan menurutnya diperbolehkan, asalkan syarat ketentuan tangkap, yakni karapas atau lebar cangkang minimal 12 cm terpenuhi.
“Menangkap tidak masalah, sepanjang cangkang atau karapas dari kepiting itu minimal lebarnya 12 centimeter,” terangnya.
Untuk keputusan peraturan batasan mengenai kuota tangkap ini, dikatakan Fajar masih digodok oleh Kementrian Kelautan Perikanan, dan diupayakan agar keputusan ini bisa terbit tahun ini.
Sekadar informasi, berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2022, di wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia, jumlah kuota tangkap kepiting hanya boleh 26.980 ton, dari estimasi potensi yang tersebar di 12 wilayah perairan Indonesia sebanyak 40.810 ton.
Dari data tersebut, wilayah perairan yang paling banyak memiliki potensi tangkap kepiting ada di Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman.
Estimasi potensinya mencapai 10.870 ton kepiting. Tapi, yang boleh ditangkap hanya 5.435 ton saja.
Berikutnya ada di wilayah perairan laut jawa yang menyimpan potensi tangkap kepiting sampai 7.360 ton.
Lalu di perairan Samudra Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda ada sebanyak 6.787 ton.
Disusul Perairan Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali, estimasi potensinya ada 6.213 ton.
Dan terbanyak ke lima berada di Perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Natuna Utara. Estimasi potensinya mencapai 3.388 ton kepiting.
Sedangkan di tujuh wilayah perairan lainnya, masing-masing estimasi potensi tangkap kepiting tidak lebih dari 2 ribu ton.
Namun yang paling sedikit ada di wilayah perairan Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau, hanya 336 ton kepiting saja.