Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tim Pemenangan Paslon Dilarang Gelar Rapat Umum Dan Pentas Seni
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tim Pemenangan Paslon Dilarang Gelar Rapat Umum Dan Pentas Seni

Rizki Saputera
Rizki Saputera 25 September 2020, 14.59
Share
IMG 20200925 WA0020
SHARE

TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banjar telah menetapkan 3 Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Banjar pada Rabu (23/9) kemarin.

Nomor Urut Pasangan calon pun telah ditetapkan KPU Kabupaten Banjar usai pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) kemarin.

Pasangan H. Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsy dengan jargon MANIS (Maju, Mandiri, Agamis) dalam Pilkada kali ini dapatkan nomor urut 1.

Kemudian pasangan Andin Sofyanoor dan KH. Muhammad Syarif Bustomi dengan jargon BANJAR KEMBALI BERSINAR yang merupakan pasangan dengan dukungan perseorangan mendapatkan nomor urut 2.

Terakhir pasangan H. Rusli dan KH. Fadhlan Asy’ari dengan jargon MANUNTUNG (Mandiri, Santun, Gotong Royong) mendapat nomor urut 3.

Baca juga :

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Pemkab Tapin Akan Pasang 105 Titik Lampu Jalan

Tekankan Integritas ASN, Wakil Bupati Tapin Buka Uji Kompetensi JPT Pratama

Usai ditetapkan, Pilkada Serentak ini akan memasuki masa kampanye yang akan dilaksanakan mulai tanggan 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib saat pada awak media usai Pengundian Nomor Urut Paslon pada Kamis (24/9) mengatakan berdasarkan PKPU 13/2020, ada beberapa aturan baru dalam kampanye.

“Berdasarkan aturan tersebut, setiap rapat umum, pentas seni hingga lomba-lomba yang dilaksanakan paslon ditiadakan, di prioritaskan untuk pelaksanaan melalui daring,” ujarnya.

IMG 20200925 WA0021

Namun menurut pria yang akrab disapa Azis ini, paslon masih diizinkan untuk melakukan pertemuan terbatas di dalam ruangan, akan tetapi harus mengantongi izin dari Gugus Tugas dan Polres terlebih dahulu.

“Setelah mendapatkan izin, baru bisa melaksanakan kegiatan tersebut. Tapi juga harus mengikuti protokol kesehatan, dimana pertemuan tersebut hanya diisi 50 persen dari kapasitas ruangan dan maksimal paling banyak 50 orang. Di sesuaikan dengan kondisi,” bebernya.

Bahkan KPU Kabupaten Banjar sebut Azis akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) bagi setiap paslon, mulai dari baloho, spanduk, pamphlet hingga poster.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah mengungkapkan yang diutamakan dalam pelaksanaan Kampanye nanti adalah penerapan protokol kesehatan.

“Karena itu kami sudah diperintahkan untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Dimana Pokja ini beranggotakan Bawaslu, Aparat Keamanan dan Pemda, termasuk Gugus Tugas,” terangnya.

Pokja tersebut dapat memberikan teguran dan jika memungkinkan akan memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye.

“Ini bukan untuk kepentingan penyelenggara, tapi kemaslahatan kita bersama. Kita berharap pilkada kali ini dapat tertib, lancar, sukses, jujur, adil dan sehat,”sebut Fajeri.

Namun menurut Fajeri masih belum ada sanksi khusus dalam PKPU 13/2020 jika ada pelanggaran dalam kampanye.

“Memang masih belum ada sanksi dalam PKPU tersebut, tapi KPU yang akan memberikan teguran. Kalau teguran tersebut tidak diabaikan, masih ada aturan UU lain tentang wabah penyakit dan kekarantinaan, itu ranahnya kepolisian,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Pemkab Tapin Akan Pasang 105 Titik Lampu Jalan

Tekankan Integritas ASN, Wakil Bupati Tapin Buka Uji Kompetensi JPT Pratama

Bawaslu Banjar Gelar Penguatan Kelembagaan, Bahas Dinamika Pasca Putusan MK

SEKDA Tapin buka Musrembang Kecamatan Tapin Selatan dan Salam Babaris

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?