TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan acara pengucapan sumpah dan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, di ruang rapat DPRD lantai III jalan H. Agus Salim, No. 1, Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Senin (21/08/23).
Pengganti antar waktu, Vitta Yulanty Rossalim dari PDIP yang datang bersama keluarga besarnya di DPRD menggantikan Tajudienor atau Taju dengan sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I, H. Mukhni AF, dan Wakil Ketua II, Muhammad Arif ini selain dihadiri sejumlah anggota DPRD Kotabaru, juga dihadiri Sekda, H Said Akhmad, Forkopimda, kepala SKPD, Parpol.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos mengatakan, pergantian antar waktu salah satu anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari fraksi PDI Perjuangan, dimana pelantikan ini berdasarkan SK Gubernur yang diterbitkan pada tanggal 07 Agustus 2023.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur, berdasarkan UU Nomor 23, UU ND III, PP dan tatib DPRD, bahwa anggota DPRD itu diangkat dan dilantik berdasarkan SK Gubernur.
“Atas dasar itu DPRD menjalankan seluruh rangkaian tata usaha negara dalam hal ini DPRD Kotabaru sudah melaksanakan semua itu, hingga jadwal Bamus juga yang mengagendakan kegiatan paripurna istimewa ini. Alhamdulillah berjalan selesai dan lancar,” ungkapnya.
Ia berpesan, di sisa masa jabatan 2019-2024, agar lebih cepat lagi menyesuaikan dalam rangka memenuhi kebutuhan aspirasi masyarakat yang menjadi tuntutan mereka dalam rangka memasuki penyusunan APBD 2024.
“Hal ini kami mengharapkan kepada PAW segera juga berkoordinasi dalam aspirasi, sehingga kerjanya harus cepat dan dibutuhkan dan bisa memenuhi aspirasinya di-Dapil dia selaku PAW tersebut,” tandasnya.
Bupati Kotabaru dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Said Akhmad, MM mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengucapkan selamat kepada Vitta Yulanty Rossalim yang dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.
“PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kotabaru,” katanya.
Prosesi pelantikan ini jangan hanya sekadar pengganti personel saja, melainkan menjadi momentum untuk sama-sama memperbaiki kinerja dalam membangun Kabupaten Kotabaru.
Sebab itu keberadaan saudari di DPRD Kotabaru harus dapat memberi kontribusi yang maksimal dan meningkatkan kinerja DPRD Kotabaru selama jalannya proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya berharap dengan jabatan saat ini, saudari mampu melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, selalu mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat. Segera menyesuaikan diri dan pelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD seperti fungsi pengawasan, fungsi kontrol, dan fungsi legislasi,” pungkasnya.