Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Kutim Dalam Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Kutim Dalam Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor

Nur Muhabibudin
Nur Muhabibudin 17 April 2021, 19.15
Share
IMG 20210417 155229
SHARE

TERAS7.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur Hendriyadi W Putro memberikan ketengan pers terkait penyalahgunaan anggaran proyek sumur bor di Desa Muara Bengalon dan Tepian Indah Kecamatan Bengalon.

Dalam penyampaianya dinyatakan terdapat 2 tersangka yang diamankan. Mengenakan rompi biru, 2 tersangka diperlihatkan ke awak media. Diketahui 2 tesangka ini merupakan pelaksana pekerjaan sumur bor atau kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Hendriyadi lebih lanjut menjelaskan kasus ini membuat kerugian negara sebesar Rp 268 juta akibat penyalahgunaan kewenangan anggaran proyek pembuatan 3 sumur bor.

“Kontraktor berinisial RA dan PPK dari Dinas PU berinisial RR,” ungkap Hendri sapaan akrabnya di Kantor Kejari Kutim, kawasan Bukit Pelangi.

Penyalahgunaan anggaran dalam proyek yang sudah berjalan sejak 2019 lewat APBD Kaltim dan bantuan keuangan (Bankeu) ink akhirnya terungkap di 2020. Pihak Kejari Kutim terus melakukan penyelidikan melalui dokumen terkait.

Baca juga :

KPK Panggil 9 Saksi, Bongkar Dugaan Suap Ade Yasin

“Beberapa dokumen telah diperiksa dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek, sehingga pembangunan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, Kejari Kutim pun menetapkan 2 tersangka untuk ditindaklanjuti. Kedua tersangka pun akan ditahan selama 20 hari mendatang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk disidangkan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

KPK Panggil 9 Saksi, Bongkar Dugaan Suap Ade Yasin

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?