Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Kutim Dalam Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Kutim Dalam Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor

Nur Muhabibudin
Nur Muhabibudin 17 April 2021, 19.15
Share
IMG 20210417 155229
SHARE

TERAS7.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur Hendriyadi W Putro memberikan ketengan pers terkait penyalahgunaan anggaran proyek sumur bor di Desa Muara Bengalon dan Tepian Indah Kecamatan Bengalon.

Dalam penyampaianya dinyatakan terdapat 2 tersangka yang diamankan. Mengenakan rompi biru, 2 tersangka diperlihatkan ke awak media. Diketahui 2 tesangka ini merupakan pelaksana pekerjaan sumur bor atau kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Hendriyadi lebih lanjut menjelaskan kasus ini membuat kerugian negara sebesar Rp 268 juta akibat penyalahgunaan kewenangan anggaran proyek pembuatan 3 sumur bor.

“Kontraktor berinisial RA dan PPK dari Dinas PU berinisial RR,” ungkap Hendri sapaan akrabnya di Kantor Kejari Kutim, kawasan Bukit Pelangi.

Penyalahgunaan anggaran dalam proyek yang sudah berjalan sejak 2019 lewat APBD Kaltim dan bantuan keuangan (Bankeu) ink akhirnya terungkap di 2020. Pihak Kejari Kutim terus melakukan penyelidikan melalui dokumen terkait.

Baca juga :

KPK Panggil 9 Saksi, Bongkar Dugaan Suap Ade Yasin

“Beberapa dokumen telah diperiksa dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek, sehingga pembangunan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, Kejari Kutim pun menetapkan 2 tersangka untuk ditindaklanjuti. Kedua tersangka pun akan ditahan selama 20 hari mendatang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk disidangkan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35

You Might Also Like

KPK Panggil 9 Saksi, Bongkar Dugaan Suap Ade Yasin

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?