TERAS7.COM – Wakil Bupati Banjar, Saidi Mansyur membuka Uji Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di halaman Terminal Induk Gambut Barakat Km 17, Kecamatan Gambut pada Selasa (30/7).
Sebanyak 200 tenaga kerja kontruksi dari Kecamatan Aluh-Aluh, Sungai Tabuk, Gambut, Kertak Hanyar, Beruntung Baru dan Tatah Makmur mengikuti kegiatan yang terlaksana atas kerjasama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin ini.
Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi tersebut ini merupakan amanat UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Saidi Mansyur mengatakan sertifikat keterampilan kerja sangat diperlukan tenaga kerja kontruksi Indonesia sebagai bukti kemampuan dalam bidang kontruksi.

“Ini adalah program Nasional, tentu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar untuk meningkatkan kualitas para pekerja kita di bidang kontruksi. Alhamdulillah sudah kurang lebih seribu pekerja kontruksi di Kabupaten Banjar memiliki sertifikasi dan uji kompetensi,” ujarnya.
Uji kompetensi dan sertifikasi ini juga mendorong tenaga kerja konstruksi mempunyai kemampuan dan keterampilan yang memadai serta daya saing dengan tenaga kerja konstruksi luar.
“Sertifikasi ini penting dilakukan agar tenaga kerja kontruksi mempunyai kemampuan serta keterampilan yang memadai. Sehingga nantinya mereka mampu bersaing di dalam bahkan di luar negeri. Apalagi menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean,” harap Saidi Mansyur.
Kepala Bidang Jasa Kontruksi Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Hasbianor menekankan para pekerja terampil kontruksi Kabupaten Banjar harus mengikuti uji kompetensi dan serfikasi sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tersebut.
“Kita melakukan sertifikasi ini bertahap dan Insya Allah tahun depan kita akan mulai melakukan monitoring. Apabila ditemukan ada pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif. Mulai dari denda administratif atau penghentian sementara kegiatan layanan,” katanya.