TERAS7.COM – Hasil seleksi CPNS dan seleksi kompetensi bagi PPPK non guru di lingkungan Pemkab Tabalong tahun 2021 telah diumumkan.
Diketahui, ada 25 orang yang akhirnya dinyatakan lulus seleksi CPNS melalui web SSCASN BKN.go.id pada 23 Desember 2021 dan 4 orang lulus PPPK non guru yang diumumkan melalui surat yang diterbitkan 1 November 2021.
Setelah melalui beberapa tahapan mulai dari masa sanggah, pengumuman pasca sanggah, pengumuman pemberkasan penetapan NIP CPNS dan tahapan proses pemberkasan untuk memintakan nomor induk PPPK ke BKN.
Pada Rabu, (23/2/2022), 25 orang CPNS dan 4 orang PPPK non guru dilantik sekaligus menerima SK pengangkatan yang diserahkan Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani, di Aula Tanjung Puri Setda Tabalong.
Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani, menegaskan, CPNS (ASN) agar tidak pindah sebelum sampai masa kerjanya.
“ASN kontraknya 10 tahun boleh keluar dari Kabupaten Tabalong, sesuai dengan aturan Kemenpan-RB dan BKN bagi yang mengajukan pindah sebelum 10 tahun itu berarti mengundurkan diri,” tegasnya.
Bupati Anang kembali menegaskan, bahwa dirinya sudah memberikan arahan kepada BKSDM setempat, bagi yang mau pindah harus menjalani 5 tahun dulu.
“Ini karena ada kejadian ASN baru 6 bulan mau minta pindah, namun kita juga tetap mempertimbangkan hal-hal keperluan pindah,” imbuhnya.
Orang nomor satu di Bumi Sarabakawa ini mengingatkan bagi CPNS dan PPPK non guru yang baru menerima SK pengangkatan agar memberikan pengabdian terbaik untuk daerah.
“Niatkan mengabdi di Tabalong, jangan pikir selain itu,” ingatnya.
Kedepan Tabalong menghadapi beban dan tugas yang berat, diantaranya kita berbatasan langsung dengan IKN.
“Oleh sebab itu kita butuh ASN yang loyal, kinerjanya bagus dan mau belajar serta agar bisa segera beradaptasi dengan satuan kerjanya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu selain melantik dan menyerahkan SK pengangkatan, Bupati Anang menyematkan pin Korpri sebagai tanda resminya menjadi ASN.