TERAS7.COM – Sebanyak 26 barang bukti curanmor berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Banjar dari tangan seorang penadah bernama Ahmadi warga Bati-bati yang ia dapat dari 4 orang tersangka berinisial FA, MH, BJY dan DFS. Melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso selasa (28/06/2022) di halaman Satreskim Polres Banjar.
AKBP doni menjelaskan, 4 sekawan pelaku ini melancarkan aksinya selama 5 bulan terakhir dengan menargetkan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga.
“Modus operandi yang dilaksanakan oleh pelaku selama kurang lebih 5 bulan terakhir ini terjadi pada malam hari sekitar jam 20.00 hingga menjelang jam 03.00 pagi dengan sasaran motor yang terparkir di halaman rumah masyarakat di kabupaten banjar. Kemudian, ada juga beberapa motor yang memang tidak dilepas kunci pengaman oleh pemilik motor,” jelas AKBP Doni.
“Dari hasil interogasi para tersangka serta pencocokan barang bukti dan LP, barang bukti di curi dari 26 tkp yang berbeda kemudian dijual kepada penadah dikisaran 5 juta rupiah,” tambahnya.
Lebih lanjut AKBP doni menjelaskan, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk tersangka Ahmadi akan dikenakan Pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Disisi lain Ahmadi sang penadah mengungkapkan, barang bukti didapat dari para tersangka yang mengaku mendapatkan motor dari hasil sitaan akibat tunggakan kredit.
“Awalnya mereka mengaku kalau motor itu kendaraan tarikan, tapi akhirnya tau kalau itu barang curian,” ungkap warga bati-bati tersebut.
“Untuk penjualannya masih disekitaran bati-bati saja, dan kalau kendaraannya laku baru dilakukan pembayaran kepada mereka. 1 unitnya dijual dikisaran 3 Juta sampai 3,5 Juta Rupiah,” tambahnya.
Di akhir konferensi, AKBP Doni menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Banjar. Agar, lebih waspada dalam menaruh motornya di halaman rumah ataupun di tempat lainnya. Kemudian, Ia juga berpesan agar dipasang kunci ganda supaya menghambat gerak-gerik pelaku pencurian.