TERAS7.COM – Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Asahan, Sub Denpom, Kodim 0208 Asahan, dan Satpol PP Kabupaten Asahan melakukan razia ditempat hiburan malam yang ada di Kota Kisaran pada tanggal 30 Mei 2023.
Dari razia yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut, petugas berhasil menjaring 3 orang pria yang diketahui positif mengkonsumsi narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Asahan M Azmi Ismail melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/5/2023).
Ia juga mengatakan, 3 orang pria yang berhasil diamankan tersebut, telah dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terkait izin usaha, tempat hiburan tersebut sudah memilikinya. Jadi kita hanya memberikan teguran kepada pihak pengelola untuk mematuhi jam operasional hiburan sesuai dengan Perda Kabupaten Asahan nomor : 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum, bahwa jam operasional usaha hiburan sampai dengan pukul 23.59 Wib,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, razia gabungan ini dilakukan berdasarkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
“Maka dari itu, kami langsung menindaklanjutinya, agar perederan narkoba di Kabupaten Asahan dapat dicegah terutama di Kota Kisaran. Selain itu, kita juga melakukan pemeriksanaan terkait izin usaha tempat hiburan tersebut,” pungkasnya. (Daily/Wanty)