TERAS7.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana akan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diganti dengan menjadi Nomor Induk Kependukan (NIK).
Rencana pergantian nomor di SIM menjadi NIK itu bakal mulai diberlakukan Korlantas Polri pada Juni 2025 mendatang.
“Mudah-mudahan setelah 1 Juni nanti bentuknya seperti ini,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dilansir dari PMJ News, pada Senin (27/05/2024).
Menurut Dirregident Korlantas Polri, rencana pemberlakukan ini guna memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kita single data, kita satu data. Kalau kita buka nanti sudah single data pasti begini, lho pak nomor NIK, KTP keluar nanti KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data semuanya, memudahkan,” terangkan.
Adapun katanya, penggantian nomor SIM menjadi NIK sudah mulai disosialisikan. Ia mengklaim bakal memberi kemudahan terhadap masyarakat yang hendak melakukan pergantian tersebut.
“Sambil berjalan, setelah 1 Juli nanti. Yang masih hidup silakan sampai 5 tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya mengikuti kebijakan dengan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” pungkasnya.