TERAS7.COM – DPRD Tabalong bersama Dinas Tenaga Kerja Tabalong akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengupayakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Pekerja rentan yang diupayakan untuk mendapatkan jaminan sosial ini ialah pekerja seperti petani, pekerja miskin, ulama, maupun kaum masjid, yang akan dapat jaminan kematian saat bekerja, kecelakaan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, dan cacat.
Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Supriani mengatakan, Komisi I DPRD dan Dinas Tenaga Kerja sepakat membuat Peraturan Bupati terkait jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan, sebagai dasar hukum pelaksanaan. Sehingga, pekerja rentan di Kabupaten Tabalong akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan
“SKPD yang membidangi itu nanti dinas tenaga kerja, nah jadi kalau ingin perbup nanti dari eksekutif lewat dinas tenaga kerja untuk menyampaikan perda itu kaitannya, sementara karena ini sudah beberapa daerah ada yang terealisasi mereka ada yang lewat dana desa, itu yang disebut dengan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Adapun Peraturan Bupati untuk jaminan ketenagakerjaan untuk pekerja rentan saat ini katanya sedang dalam penyusunan oleh Dinas Tenaga Kerja Tabalong, dimana perbup ini diusahakan dapat selesai di tahun 2024 ini.