Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Memancing Arwana Disini, Denda 25 Juta Siap Menanti
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Memancing Arwana Disini, Denda 25 Juta Siap Menanti

Rizki Saputera
Rizki Saputera 23 April 2019, 16.37
Share
DSC 2799 scaled
Kepala Dinas Kabupaten Banjar, M. Riza Dauly melepas salah satu Arwana Red Banjar
SHARE

TERAS7.COM – Ratusan ribuan ekor ikan telah dilepasliarkan ke alam bebas di Waduk Riam Kanan, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar pada selasa (23/4) dalam rangka kunjungan kerja Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP), DR. Ir. Rina M.Si dan Direktur Jendral Perikanan Budidaya KKP, DR. Ir. Slamet Soebjakto ke Kalimantan Selatan.

Ratusan ribu ekor ikan yang dilepaskan ini terdiri atas 150 ekor indukan Arwana Red Banjar dan pelepasan benih ikan lokal sebanyak 150.000 ekor, yang terdiri dari benih ikan Papuyu, Jelawat, Kelabau dan Baung.

Kepala BKIPM KKP, DR. Ir. Rina M.Si meminta agar indukan arwana dan benih ikan lokal yang dilepasliarkan di Waduk Riam Kanan ini tidak ditangkap dan diburu oleh masyarakat.

“Kami menyerukan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga indukan yang dilepas hari ini agar dapat berkembang biak secara alami di alam demi kelestarian plasma nutfah di Kalsel,” ujarnya.

DSC 2842

Kepala BKIPM KKP, DR. Ir. Rina M.Si

Rina mengungkapkan, Ia sudah meminta pada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar agar menutup dan melarang masyarakat yang memancing di kawasan sekitar pelepasliaran ratusan ribu ikan ini.

Baca juga :

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

“Kami meminta daerah sekitar pelepasliaran ini ditutup selama 6 bulan bagi penangkapan ikan oleh masyarakat. Kami meminta agar hal ini disosialisasikan ke masyarakat sekitar hingga 6 bulan ke depan hingga mereka sudah bereproduksi. Baru daerah ini dibuka kembali,” terangnya.

Ia juga meminta agar ada aturan yang melarang penangkapan ikan yang berukuran dibawah 10 cm dan wajib dilepaskan kembali untuk menjaga keberlanjutan ikan di waduk Riam Kanan.

Senada dengan Kepala BKIPM KKP, Direktur Jendral Perikanan Budidaya KKP, DR. Ir. Slamet Soebjakto menghimbau agar pemerintah daerah setempat dan pengelola waduk riam kanan dapat membuat aturan terkait penangkapan dan pengambilan ikan.

DSC 2840

Direktur Jendral Perikanan Budidaya KKP, DR. Ir. Slamet Soebjakto

“Tujuannya agar ikan disini tidak punah, jadi harus ada aturan yang dibuat. Selain itu pelaksanaan pelepasliaran ini kami laksanakan agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang menjadi pembudidaya ikan agar bisa memiliki kebiasaan pelepasan liar benih ikan non invasif sebanyak 2% ke alam. Tujuannya agar  ikan lokal, terutama yang ada di waduk riam kanan dapat banyak kembali dan tidak punah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, M. Riza Dauly mengatakan ikan yang dilepasliarkan ini akan mereka kawal hingga tetap hidup dan dapat beranak pinak.

“Tempat yang menjadi pelepasan ini sudah menjadi kawasan konservasi. Kami akan melindungi satwa endemik banjar ini berdasarkan payung hukum Perda Prov. Kalsel No. 24 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pelestarian sumber daya ikan, dan Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2005 tentang pelestarian dan pengawasan sumber daya ikan. Bagi mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa denda maksimal 25 juta rupiah atau pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas Riza.

Ia mengungkapkan pengawasan akan dilakukan secara kontinyu melibatkan penyuluh perikanan dan pihak yang berwajib di Kecamatan Aranio.

DSC 2857

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, M. Riza Dauly

“Kami selalu membuka laporan masyarakat mengenai pelanggaran ini. Seperti kemarin pada bulan januari ada pelanggaran jual beli anak ikan berdasarkan laporan masyarakat dan langsung kami tindak,” tegasnya.

Riza mengungkapkan sudah mendapatkan amanah dari Dirjen Perikanan Budidaya KKP untuk menata dan mengelola tata ruang perikanan yang ada di Waduk Riam Kanan.

“Tak hanya perikanan yang ada di kawasan Waduk Riam Kanan, sedang akan dilaksanakan pula penataan ke sungai karena sementara ini kami masih terkonsentrasi di jaringan primer. Kami ingin yang dilakukan ini dapat menebar kebaikan bagi masyarakat di sekitar hingga 5 tahun ke depan dan dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” harap Riza.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
9 Reviews 9 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?