TERAS7.COM – Ratusan ribuan ekor ikan telah dilepasliarkan ke alam bebas di Waduk Riam Kanan, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar pada selasa (23/4) dalam rangka kunjungan kerja Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP), DR. Ir. Rina M.Si dan Direktur Jendral Perikanan Budidaya KKP, DR. Ir. Slamet Soebjakto ke Kalimantan Selatan.
Ratusan ribu ekor ikan yang dilepaskan ini terdiri atas 150 ekor indukan Arwana Red Banjar dan pelepasan benih ikan lokal sebanyak 150.000 ekor, yang terdiri dari benih ikan Papuyu, Jelawat, Kelabau dan Baung.
Kepala BKIPM KKP, DR. Ir. Rina M.Si meminta agar indukan arwana dan benih ikan lokal yang dilepasliarkan di Waduk Riam Kanan ini tidak ditangkap dan diburu oleh masyarakat.
“Kami menyerukan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga indukan yang dilepas hari ini agar dapat berkembang biak secara alami di alam demi kelestarian plasma nutfah di Kalsel,” ujarnya.
Rina mengungkapkan, Ia sudah meminta pada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar agar menutup dan melarang masyarakat yang memancing di kawasan sekitar pelepasliaran ratusan ribu ikan ini.
“Kami meminta daerah sekitar pelepasliaran ini ditutup selama 6 bulan bagi penangkapan ikan oleh masyarakat. Kami meminta agar hal ini disosialisasikan ke masyarakat sekitar hingga 6 bulan ke depan hingga mereka sudah bereproduksi. Baru daerah ini dibuka kembali,” terangnya.
Ia juga meminta agar ada aturan yang melarang penangkapan ikan yang berukuran dibawah 10 cm dan wajib dilepaskan kembali untuk menjaga keberlanjutan ikan di waduk Riam Kanan.
Senada dengan Kepala BKIPM KKP, Direktur Jendral Perikanan Budidaya KKP, DR. Ir. Slamet Soebjakto menghimbau agar pemerintah daerah setempat dan pengelola waduk riam kanan dapat membuat aturan terkait penangkapan dan pengambilan ikan.
“Tujuannya agar ikan disini tidak punah, jadi harus ada aturan yang dibuat. Selain itu pelaksanaan pelepasliaran ini kami laksanakan agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang menjadi pembudidaya ikan agar bisa memiliki kebiasaan pelepasan liar benih ikan non invasif sebanyak 2% ke alam. Tujuannya agar ikan lokal, terutama yang ada di waduk riam kanan dapat banyak kembali dan tidak punah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, M. Riza Dauly mengatakan ikan yang dilepasliarkan ini akan mereka kawal hingga tetap hidup dan dapat beranak pinak.
“Tempat yang menjadi pelepasan ini sudah menjadi kawasan konservasi. Kami akan melindungi satwa endemik banjar ini berdasarkan payung hukum Perda Prov. Kalsel No. 24 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pelestarian sumber daya ikan, dan Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2005 tentang pelestarian dan pengawasan sumber daya ikan. Bagi mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa denda maksimal 25 juta rupiah atau pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas Riza.
Ia mengungkapkan pengawasan akan dilakukan secara kontinyu melibatkan penyuluh perikanan dan pihak yang berwajib di Kecamatan Aranio.
“Kami selalu membuka laporan masyarakat mengenai pelanggaran ini. Seperti kemarin pada bulan januari ada pelanggaran jual beli anak ikan berdasarkan laporan masyarakat dan langsung kami tindak,” tegasnya.
Riza mengungkapkan sudah mendapatkan amanah dari Dirjen Perikanan Budidaya KKP untuk menata dan mengelola tata ruang perikanan yang ada di Waduk Riam Kanan.
“Tak hanya perikanan yang ada di kawasan Waduk Riam Kanan, sedang akan dilaksanakan pula penataan ke sungai karena sementara ini kami masih terkonsentrasi di jaringan primer. Kami ingin yang dilakukan ini dapat menebar kebaikan bagi masyarakat di sekitar hingga 5 tahun ke depan dan dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” harap Riza.