TERAS7.COM – Nasib malang dialami seorang wanita yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) berinisial NN (22) di salah satu tempat karaoke di Banjarbaru.
Perempuan muda itu diperkosa secara bergantian oleh dua orang pria MRF (27) dan SR (25) saat dalam kondisi setengah sadar akibat mabuk di salah satu indekos di Kelurahan Kemuning, Banjarbaru.
“Benar telah terjadi tindak pidana kekerasan sesksual pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WITA,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Jumat (26/07
Polisi menjelaskan, kronologis bermula ketika korban yang dalam kondisi setengah mabuk meminta pelaku MRF yang juga rekan kerjanya untuk diantar pulang ke kostnya.
Saat hendak mengantar korban menggunakan motor, pelaku lain SR langsung naik dengan niat ingin menjaga korban yang dalam keadaan setengah mabuk.
Bukannya mengantar ke kost korban, pelaku SR saat di tengah perjalanan malah mengajak MRF untuk membawa korban ke kost miliknya.
Sesampainya di kost itu, korban langsung dimasukkan kedua pria bejat itu ke dalam kamar dan direbahkan di atas kasur dengan kondisi tertidur lelap karena efek mabuk.
Melihat korban yang tak berdaya akibat mabuk, kedua pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban hingga membuat korban kaget dan sadar bahwa tempat tersebut bukan kostnya.
Korban pun berupaya melawan ketika hendak diperkosa kedua pria bejat tersebut. Namun, karena tak berdaya lagi akibat mabuk, korban pun akhirnya pasrah.
Pelaku MRF dan SR secara bergantian memperkosa korban yang tak berdaya. Terhitung SR dua kali melancarkan aksi bejatnya, sedangkan MRF satu kali.

Setelah kejadian itu, di tempat kerjanya korban bercerita kepada kedua temannya yang lainnya atas pemerkosaan kedua pria tersebut terhadapnya hingga akhirnya melaporkan ke kepolisian.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Banjarbaru guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Syahruji.
Syahruji menyebut, kedua pelaku disangkakan pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.