TERAS7.COM – Ipar adalah maut tampaknya benar-benar terjadi di dunia nyata. Pasalnya, di Bekasi, seorang pria berinisial AH (27) tega memperkosa adik iparnya sendiri.
Mirisnya, diketahui jika adik ipar yang mendapat aksi pemerkosaan oleh AH itu merupakan siswi SMP dan masih berusia di bawah umur .
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, saat ini AH sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan rutan Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Fidaus, dilansir dari PMJ News.
Parahnya, perbuatan bejat terhadap adik ipar sendiri itu diduga dilakukan sang kakak ipar sebanyak dua kali. Pemerkosaan pertama terjadi pada tahun 2023 dan selanjutnya pada 18 Juli 2024.
“Yang mana modus operandi pelaku yaitu dengan memasuki kamar anak dan langsung melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak,” tuturnya.
Polisi memastikan akan menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelaku akan dikenakan dengan Undang-Undang Pasal UU Perlindungan Anak.
“Dijerat dengan Pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” tukasnya.