TERAS7.COM – JF sesalkan proses pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarbaru melalui BKPSDM dan Inspektorat yang berujung pemberian sanksi disiplin berat terhadap dirinya.
JF yang merupakan ASN pada instansi di lingkup Pemko Banjarbaru ini diperiksa atas tuduhan perzinahan dengan wanita bersuami di salah satu indekos.
Dijelaskan JF, dari awal pemeriksaan, Pemko Banjarbaru sudah tidak sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP), karena tidak menindaklanjuti berdasarkan fakta yang terjadi sebenarnya.
Alih-alih mencari fakta sebenarnya, dalam proses pemeriksaan kata JF, Pemko Banjarbaru bahkan tidak menghadirkan satu orang pun saksi yang berada di tempat kejadian tuduhan perzinahan saat itu.
“Saya menyarankan untuk dihadirkan saksi supaya masalah ini dapat titik terang, jangan berdasarkan asumsi dan opini, apalagi ini berkaitan sanksi. Tapi pihak BKPSDM dan Inspektorat tidak mau menghadirkan saksi,” ujar JF.
Saat diperiksa, JF mengatakan, dirinya juga disebut hanya berduaan di tempat kejadian. Padahal kata JF, saat itu ada tiga orang di tempat kejadian yakni dirinya, wanita tersebut, dan rekan kerjanya.
“Saya disebut berduaan di tempat kejadian, padahal yang sebenarnya terjadi saat itu, saya disana bertiga dengan satu orang dinas juga, bukan hanya berduaan,” terangnya.
Tak hanya itu, saat pemeriksaan, JF juga disebut Pemko Banjarbaru meminta berdamai dengan pelapor, suami dari wanita yang dituduh berzinah dengannya.
Faktanya kata JF, selama proses kasusnya di pengadilan dan kepolisian, dirinya tidak pernah meminta ataupun mengajak berdamai pelapor. Karena menurutnya, ketika dirinya meminta damai, sama saja mengakui bahwa melakukan kesalahan.
“Saya tidak ada melakukan perdamaian saat kasus itu masih berjalan prosesnya pengadilan, karena kalau saya melakukan perdamaian berarti saya mengakui salah,” ucapnya.
Bahkan kata JF, polisi saja menghentikan penyelidikan kasusnya ini karena aksi perzinahan yang dituduhkan terhadapnya itu tidak terbukti.
Pun dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, dikatakan JF, juga memutuskan dirinya tidak bersalah, karena tidak ada bukti yang membenarkan dirinya berzinah.
Lanjutkan Membaca: Pemko Banjarbaru Berikan Sanksi ke JF Berdasarkan Opini dan Asumsi