TERAS7.COM – Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan sosialisasi terkait bantuan sosial (Bansos) Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Aula Kantor Camat Karang Bintang.
Acara ini dihadiri oleh aparat desa, warga dari Kecamatan Karang Bintang, Mantewe, dan Kusan Hulu, serta 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) RS-RTLH yang akan menerima bantuan melalui anggaran perubahan tahun 2024.
Kepala Dinas Sosial, Liana Hamita, SH., M.Kn., dalam sambutannya, mengimbau para peserta untuk menyampaikan program-program bantuan pemerintah daerah yang dikelola oleh Dinas Sosial, khususnya melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.
Program yang disosialisasikan meliputi bantuan rehabilitasi rumah, usaha ekonomi produktif (UEP), kebutuhan hidup sehari-hari (Jadup), serta bantuan kelompok usaha bersama (KUBE).
Liana menjelaskan bahwa penerima manfaat program bantuan rehabilitasi rumah harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Syarat tersebut termasuk kepemilikan lahan atas nama sendiri, serta rumah yang direhabilitasi harus merupakan rumah yang sudah ada, bukan untuk pembangunan baru. Penerima juga harus terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya.
Liana berpesan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk terus berkoordinasi dengan masyarakat, pemerintah desa, dan kecamatan terkait program-program bantuan dari Dinas Sosial.
Menyambut baik sosialisasi tersebut, Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Bintang, Syaiful Anas, menyatakan bahwa acara ini membantu pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat untuk lebih memahami kriteria penerima manfaat, spesifikasi pembangunan rumah, serta mekanisme pelaporan pertanggungjawaban.