Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Penetapan AKD DPRD Banjarbaru Diduga Langgar Aturan, Fraksi PAN-PKS dan Nasdem Layangkan Surat Keberatan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Penetapan AKD DPRD Banjarbaru Diduga Langgar Aturan, Fraksi PAN-PKS dan Nasdem Layangkan Surat Keberatan

Tim Redaksi
Tim Redaksi 3 November 2024, 11.51
Share
IMG 20241103 WA0026
Dr Muhammad Pazri, Tim Kuasa Hukum Fraksi PAN-PKS dan Nasdem dari Borneo Firm. (Foto: ist)
SHARE

TERAS7.COM – Fraksi PAN-PKS dan Nasdem resmi melayangkan surat keberatan administratif terhadap Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru melalui tim kuasa hukumnya, Borneo Law Firm.

Surat keberatan ini buntut penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) oleh Pimpinan DPRD Banjarbaru yang dinilai ketiga fraksi itu terkesan dipaksakan dan tidak sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus).

“Perhari ini tadi via jasa pengiriman dan via WA sudah kami kirimkan surat keberatan administrastif tersebut ke Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru,” ujar Tim Kuasa Hukum Fraksi PAN-PKS dan Nasdem, Dr Muhammad Pazri, pada Sabtu (02/11/2024).

Menurutnya, perubahan jadwal penetapan AKD ini tidak memiliki alasan kuat, dan tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi di DPRD Banjarbaru.

Pun dengan surat permintaan penundaan penetapan AKD yang sebelumnya dilayangkan ketiga fraksi itu, dikatakan Pazri, juga tidak ditanggapi oleh Pimpinan DPRD Banjarbaru.

Baca juga :

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

“Sehingga dengan demikian diduga telah terjadi pelanggaran hak terhadap hak-hak sebagai Anggota Dewan,” ucapnya.

Padahal kata Pazri, hak anggota dewan sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata tertib DPRD pada Paragraf 4 Pasal 83.

“Maka tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru dalam Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru diduga melanggar aturan karena jadwal yang dibuat secara tidak prosedural, dirapatkan dengan fraksi dan tidak diumumkan,” tegasnya.

Selain itu, menurut Pazri, penentuan susunan Anggota DPRD yang akan dimasukkan dalam struktur AKD juga diduga dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dalam hal penetapan AKD tersebut diduga bertentangan dengan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat, mengenai hal tersebut sejatinya telah diatur di dalam Pasal 372 huruf c UU MD3,” katanya.

Disamping itu, Pazri mengatakan, jika kliennya juga berupaya untuk meminta salinan Surat Keputusan penetapan AKD periode 2024-2029, namun masih diindahkan oleh Pimpinan DPRD Banjarbaru.

Maka dari itu, Pazri menegaskan, apabila salinan SK penetapan AKD itu masih diindahkan, maka Pimpinan DPRD Banjarbaru berpotensi melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Ketua Fraksi PAN-PKS telah berupaya namun hanya dijanjikan akan diserahkan dan sampai dengan saat ini belum diberikan. Apabila hal tersebut tidak diberikan segera kepada para Anggota DPRD maka berpotensi ada dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN-PKS, Emi Lasari sudah menyampaikan, jika nantinya surat keberatan pertama tidak diindahkan, maka pihaknya akan melayangkan laporan ke Ombudsman perihal indikasi maladministrasi.

Selanjutnya, jika surat keberatan itu masih tidak ditindaklanjuti unsur pimpinan, maka pihaknya juga akan meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap SK yang ditetapkan.

“SK itu nanti akan jadi dasar semua kegiatan DPRD, apalagi berimplikasi dengan anggaran. Kalau alasnya saja bermasalah, tentunya akan merembet kemana-mana,” ungkap Emi.

Terkahir, jika proses keberatan seluruhnya tidak ditanggapi, maka ditegaskan Emi, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau diindahkan atau tidak ditindaklanjuti kita akan layangkan gugatan ke PTUN,” tegasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Rahmat Saleh Dorong Pemkab Banjar Genjot PAD dan Perkuat Infrastruktur di Tahun 2027

Banggar DPRD Banjar Minta Pokir dan Anggaran SKPD Diakomodasi di APBD Perubahan 2026

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?