TERAS7.COM – Kebakaran yang terjadi di Toko Citra Pesayangan, pasar Batuah Martapura pada rabu dini hari (8/5) yang lalu ternyata dilakukan dengan sengaja.
Dua orang tersangka pembakaran, yaitu HS (23) dan RA (27) berhasil dibekuk pada rabu sore oleh Satreskrim Polres Banjar.
Hal ini disampaikan Kasat reskrim Polres Banjar, AKP Sofyan saat ditemui oleh awak media di kantor Polres Banjar, Martapura pada kamis sore (9/5).
“Kami berhasil mengamankan tersangka di Martapura. 2 tersangka berhasil kami ringkus dalam waktu kurang dari 24 jam usai kebakaran, sedangkan pelaku lain yang berinisial R masih dalam pengejaran,” ujarnya.

AKP Sofyan menjelaskan pembakaran yang dilakukan oleh tersangka yang berhasil diamankan ini bermotifkan dendam salah satu pelaku.
“Salah satu tersangka, HS merupakan mantan pegawai korban yang dipecat karena kurang cocok. Karena dendam ia bersama teman-temannya melakukan pencurian dan kemudian melakukan pembakaran secara spontan di toko milik korban, H. Sofian untuk menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Saat pihak kepolisian mengamankan tersangka, ditemukan barang bukti berupa ratusan pakai pengantin yang tidak sempat dijual oleh tersangka.
“Untuk kerugian yang dialami berdasarkan laporan ditaksir senilai 300 juta rupiah. Pelaku sendiri kami tangkap di Bincau sebelum melakukan transaksi,” terang AKP Sofyan.

Salah satu pelaku, HS yang bekerja di Toko Citra Pesayangan mengatakan telah melakukan pencurian ini sebanyak 2 kali.
“Percurian pertama kami berhasil menjual barang dari toko yang kami bongkar dengan kuncul serep. Saya mendapat 550 ribu sedangkan teman saya yang kabur mendapat 1 juta. Saat pembongkaran kedua temen saya sudah beli tiket, sebelum sempat baju yang kami curi dibayar, kami ditangkap polisi,” cerita HS.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal berlapis Pasal 170 ayat 1 KUHP mengenai pengerusakan barang dan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.