TERAS7.COM – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi dasar pemasangan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, mulai terungkap.
Polisi menemukan adanya indikasi perubahan data dalam puluhan SHM yang mengakibatkan perubahan lokasi lahan dari daratan menjadi kawasan laut.
“Diperoleh data dan fakta bahwa modus operandi yang diduga dilakukan oleh para pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari Tribrata News, Jumat (14/2/2025).
Brigjen Pol. Djuhandani menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, serta pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Dalam kasus ini, terduga pelaku diduga memalsukan SHM yang sudah ada dengan mengubah titik koordinatnya. Awalnya, sertifikat tersebut menunjukkan lokasi di daratan, tetapi kemudian diubah menjadi berada di laut.
“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak serta data objek atau lokasi, dari yang sebelumnya di darat menjadi di laut, dengan luas yang lebih besar dari aslinya,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandani.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta motif di balik pemalsuan dokumen pertanahan tersebut.