TERAS7.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di Desa Tariwin, pada Kamis (06/02/2025).
Penangkapan ini menarik perhatian masyarakat karena dilakukan di jalan umum perbatasan Kabupaten Balangan dan Hulu Sungai Tengah, tepat di depan sebuah warung milik warga setempat.
Dua pelaku yang diamankan diketahui merupakan warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, yakni AR (29), alias Udin, dan AR (38), alias Utuh.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah mereka,” ujar Iptu Eko, Jumat (7/2/2025).
Berdasarkan penyelidikan, petugas menemukan kedua pelaku yang tengah melintas dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh kepala desa setempat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening, yang kemudian dibalut lagi dengan dua lembar plastik klip bening lainnya. Barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Baik Udin maupun Utuh mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka. Keduanya mengaku membeli sabu seharga Rp2.000.000 di Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah, yang rencananya akan diantarkan kepada pemesan di Kabupaten Balangan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan tersebut di antaranya, satu paket sabu dengan berat 1,28 gram, dua lembar plastik klip warna bening, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp 52.000.