TERAS7.COM – Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek pemasangan pagar laut di perairan Tangerang memasuki babak baru.
Penyidik Bareskrim Polri mengumumkan peningkatan status perkara kasus proyek pemasangan pagar laut di perairan Tangerang itu setelah melangsungkan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan pemalsuan surat dan/atau akta otentik.
“Kami siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut berdasarkan temuan ini,” jelas Djuhandani di Mabes Polri, dilansir dari Tribrata News.
Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting dan melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi kunci.
Kelima saksi kunci ini adalah Lukman dari KJSB, dua perwakilan dari ATR/BPN, seorang pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
Sebagai langkah selanjutnya, Djuhandani mengatakan, penyidik akan mengirimkan 10 sampel warkah untuk dilakukan uji laboratorium forensik.
Djuhandani memastikan bahwa proses penyidikan ini akan berlangsung secara scientific dan transparan, guna memastikan keakuratan bukti yang ditemukan.