Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polisi Tetapkan Selebgram Fazar Bungaz dan Pasangan Prianya Tersangka Kasus Video Asusila
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polisi Tetapkan Selebgram Fazar Bungaz dan Pasangan Prianya Tersangka Kasus Video Asusila

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 22 Desember 2025, 13.39
Share
20251222T134212
Polisi tetapkan selebgram Fazar Bungaz dan pasangan prianya sebagai tersangka kasus video asusila sesama jenis. (Foto: IG @fazarbungaz)
SHARE

TERAS7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus video asusila sesama jenis yang sempat viral di media sosial dan menghebohkan masyarakat Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MF (M Fazar), yang merupakan selebgram dengan nama akun “Fazar Bungaz” dan HY (Hariyanto). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pornografi.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video asusila sesama jenis yang tersebar luas di kalangan masyarakat Balangan pada 12 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, video tersebut diketahui menampilkan MF dan HY sebagai pemeran utama.

Berdasarkan keterangan MF kepada penyidik, video asusila itu dibuat sekitar Mei hingga Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di kamar pribadi milik HY yang berada di Desa Murung Ilung, RT 03, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. MF mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal pembuatan video tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, yakni iPhone 15 Pro Max warna abu-abu dan iPhone 11 warna putih, serta beberapa barang lain berupa sprei dan tirai kamar yang diduga berkaitan dengan lokasi pembuatan video.

Baca juga :

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balangan kemudian menetapkan MF dan HY sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memproduksi dan menyediakan konten pornografi.

“Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Saat ini perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, Minggu (21/12/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Pornografi, yang mengatur tentang pihak yang menjadi objek pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak memproduksi maupun menyebarkan konten yang melanggar hukum.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise1
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
1 1
Gercep! Wali Kota Lisa Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Lantai Pasar Bauntung: Jangan Nunggu Sepi
5 September 2026, 11.26
IMG 20260903 110832
Pedagang Keluhkan Pasar Bauntung Becek, Lantai Dibongkar Hampir Dua Bulan Belum Diperbaiki
5 September 2026, 11.04
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?