Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polisi Tetapkan Selebgram Fazar Bungaz dan Pasangan Prianya Tersangka Kasus Video Asusila
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polisi Tetapkan Selebgram Fazar Bungaz dan Pasangan Prianya Tersangka Kasus Video Asusila

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 22 Desember 2025, 13.39
Share
20251222T134212
Polisi tetapkan selebgram Fazar Bungaz dan pasangan prianya sebagai tersangka kasus video asusila sesama jenis. (Foto: IG @fazarbungaz)
SHARE

TERAS7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus video asusila sesama jenis yang sempat viral di media sosial dan menghebohkan masyarakat Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MF (M Fazar), yang merupakan selebgram dengan nama akun “Fazar Bungaz” dan HY (Hariyanto). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pornografi.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video asusila sesama jenis yang tersebar luas di kalangan masyarakat Balangan pada 12 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, video tersebut diketahui menampilkan MF dan HY sebagai pemeran utama.

Berdasarkan keterangan MF kepada penyidik, video asusila itu dibuat sekitar Mei hingga Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di kamar pribadi milik HY yang berada di Desa Murung Ilung, RT 03, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. MF mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal pembuatan video tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, yakni iPhone 15 Pro Max warna abu-abu dan iPhone 11 warna putih, serta beberapa barang lain berupa sprei dan tirai kamar yang diduga berkaitan dengan lokasi pembuatan video.

Baca juga :

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Ajak Masyarakat Kabupaten Banjar Ambil Peran dalam Pembangunan

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balangan kemudian menetapkan MF dan HY sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memproduksi dan menyediakan konten pornografi.

“Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Saat ini perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, Minggu (21/12/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Pornografi, yang mengatur tentang pihak yang menjadi objek pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak memproduksi maupun menyebarkan konten yang melanggar hukum.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise1
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Ajak Masyarakat Kabupaten Banjar Ambil Peran dalam Pembangunan

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Rahmat Saleh Dorong Pemkab Banjar Genjot PAD dan Perkuat Infrastruktur di Tahun 2027

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?