TERAS7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus video asusila sesama jenis yang sempat viral di media sosial dan menghebohkan masyarakat Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MF (M Fazar), yang merupakan selebgram dengan nama akun “Fazar Bungaz” dan HY (Hariyanto). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pornografi.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video asusila sesama jenis yang tersebar luas di kalangan masyarakat Balangan pada 12 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, video tersebut diketahui menampilkan MF dan HY sebagai pemeran utama.
Berdasarkan keterangan MF kepada penyidik, video asusila itu dibuat sekitar Mei hingga Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di kamar pribadi milik HY yang berada di Desa Murung Ilung, RT 03, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. MF mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal pembuatan video tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, yakni iPhone 15 Pro Max warna abu-abu dan iPhone 11 warna putih, serta beberapa barang lain berupa sprei dan tirai kamar yang diduga berkaitan dengan lokasi pembuatan video.
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balangan kemudian menetapkan MF dan HY sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memproduksi dan menyediakan konten pornografi.
“Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Saat ini perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, Minggu (21/12/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Pornografi, yang mengatur tentang pihak yang menjadi objek pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak memproduksi maupun menyebarkan konten yang melanggar hukum.