TERAS7.COM – Seorang pria berinisial MF alias A (23) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polres Barito Kuala (Batola) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, penangkapan tersebut terjadi hanya beberapa jam setelah ia melangsungkan resepsi pernikahannya di Desa Simpang Nungki, Kecamatan Cerbon, Minggu (16/2/2025).
Kapolres Batola, Anib Bastian, melalui Kasi Humas Marum, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai gerak-geriknya. “Perbuatan pelaku mulai terungkap setelah tante korban curiga dengan gerak-gerik korban. Kecurigaan semakin kuat setelah korban ketahuan diantar pulang oleh pelaku pada Kamis (12/2/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, atau sehari sebelum pelaku melaksanakan pernikahannya,” jelasnya.
Merasa ada yang janggal, sang tante kemudian menyita dan memeriksa ponsel korban. Dari situlah ditemukan percakapan yang membahas hubungan intim antara korban dan pelaku. Fakta ini langsung dilaporkan kepada orang tua korban, yang kemudian meneruskannya ke Polres Batola.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Batola, Rifai Sutanto, menyatakan bahwa meskipun pelaku dan korban mengaku tidak memiliki hubungan asmara, mereka tetap memiliki kedekatan yang cukup intens. “Hubungan pelaku dengan korban diklaim sebatas teman,” katanya.
Senada dengan itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batola, Ivrayin Antonius, menegaskan bahwa hubungan mereka lebih menyerupai “teman tapi mesra.” “Meski mereka tidak berpacaran, pelaku sering memberikan perhatian lebih serta kerap menyatakan rasa sayangnya kepada korban, sehingga korban merasa nyaman dan percaya kepadanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, polisi menegaskan bahwa meskipun hubungan tersebut didasari suka sama suka, tetap saja ada unsur pelanggaran hukum karena korban masih di bawah umur. “Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap saja ini melanggar hukum karena korban masih di bawah umur,” tegas Marum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.