TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru sampaikan proses demokrasi pemilihan serentak presiden dan wakil presiden dan pemilihan anggota DPRD tingkat Kota, Provinsi dan RI berjalan dengan damai.
Bertempat di sebuah resto di Kota Banjarbaru, menjelang buka puasa bersama, pada Rabu (22/05), kepada sejumlah wartawan Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar menyampaikan, bahwa proses demokrasi di Kota Banjarbaru berlangsung dengan tertib aman dan damai.
“Alhamdulillah, dalam proses memilihan umum yang sudah kita jalankan kemarin di kota Banjarbaru bisa terlaksana dengan tertib, aman dan damai, ini juga berkat kerjasama dan dukungan semua pihak yang sudah andil dalam mensukseskan pesta demokrasi,” ujarnya.
Walau pun begitu, dahtiar menyampaikan, dalam berjalannya proses pemilu, sebagai badan pengawas, pihaknya juga menemukan berbagai laporan, hingga dua kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN dan anggota Partai Politik (Parpol) harus dilakukan proses hukum.

“Berkat kerjamasa Gakkumdu, badan pengawas, mulai ditingkat kelurahan, kecamatan hingga kota dua kasus pelanggarangan yang dilakukan oleh dua oknum, yakni seorang ASN dan Anggota Parpol juga bisa kita tangani, hingga pada putusan hukum tetap,” tambahnya.
Atas nama Bawaslu Dahtiar juga menyampaikan, banyaknya kabar berita informasi yang tidak memiliki sumber yang kuat dan berindikasi memprovokasi perpecahan persatuan bangsa, diharapkan masyarakat bisa mencerna dengan bijak dan apabila ada pelanggaran atau sengketa pemilu masih ada jalan hukum lewat Mahkamah Kosntitusi(MK).
“Bersama ini juga kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh atas berita atau informasi yang berindikasi memecah persatuan kita, apabila ada sengketa pemilu masih ada jalur hukum yang ditangani MK,” ucapnya.
Sementara itu, dari Gakkumdu Bawaslu Kota Banjarbaru Budi Mukhlis menyampaikan, dua kasus yang telah ditangani ini merupakan hasil kerjasama yang solid antara Bawaslu, Kepolisina dan Kejaksaan Negeri Kota Banjnarbaru
“Alhamdulillah Gakkumdu kita solit dan kompak dan bersinergis terbukti dengan dua kasus ini yang hingga pada proses persidangan dan penetapan hukum tetap,” ucapnya.

Saat ditanya sampai mana dua kasus ini sudah ditangani oleh Gakkumdu dan Bawaslu, ia yang juga sebagai Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru menyatakan, bahwa kasus ini sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi.
“Dua kasus pelanggaran pemilu 394 yang melibatkan ASN sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu juga Bawaslu Kota Banjarbaru menyerahkan piagam penghargaan kepada Gakkumdu yang telah solit dan sukses bekerjasama dalam menjalankan amanah demokrasi. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Azhar Ridhanie.