TERAS7.COM – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Tabalong resmi ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta sebagai tindak lanjut atas temuan minuman keras (miras) di salah satu THM di Tabalong.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Tabalong menerbitkan Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor P.393/SatpolPPDamkar/III/2025 tentang Penutupan THM Selama Ramadhan, tertanggal 13 Maret 2025.
Hasil Operasi Gabungan
Kasatpol PP dan Damkar Tabalong, H. Tazeriyanor, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil operasi gabungan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif selama Ramadhan.
“Dalam operasi tersebut, ditemukan adanya miras di salah satu THM,” ujarnya, Senin (17/03/2025).
Ia menambahkan bahwa temuan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Keberadaan miras di THM mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.
THM Wajib Tutup Selama Ramadhan
Pemerintah daerah meminta seluruh pemilik THM di Tabalong untuk mematuhi kebijakan ini dengan menutup sementara tempat usahanya selama Ramadhan.
“Kami berharap para pemilik THM dapat menaati aturan ini demi kemaslahatan bersama dan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci,” ujar Tazeri.
Surat edaran penutupan THM ini telah disampaikan kepada Ketua DPRD Tabalong, Kapolres Tabalong, Dandim 1008/Tabalong, dan pihak terkait lainnya.