TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Kuala (Batola) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batola mengesahkan sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) yang bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.
Rapat paripurna yang digelar pada Kamis (27/03/2025) dihadiri oleh Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, Wakil Ketua I Harmuni, Wakil Ketua II H Bahriannoor, serta Bupati Batola H Bahrul Ilmi, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H Zulkipli Yadi Noor, dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam raperda ini, masyarakat memiliki tanggung jawab aktif dalam upaya mencegah kebakaran melalui sistem proteksi pasif dan aktif.
“Pencegahan kebakaran bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat. Ini mencakup pengawasan, pemeliharaan sarana pemadam kebakaran, hingga pelaporan potensi kebakaran di lingkungan sekitar,” tegas juru bicara Gabungan Komisi DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum.
Raperda ini juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mengurangi risiko kebakaran, baik dalam bentuk edukasi, simulasi tanggap darurat, maupun peningkatan infrastruktur pemadam kebakaran di kawasan permukiman dan industri.
Dyah berharap setelah raperda ini resmi disahkan menjadi perda, langkah-langkah implementasi segera dilakukan. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Batola memiliki kesadaran tinggi terhadap bahaya kebakaran dan siap menghadapi situasi darurat dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat,” pungkasnya.