TERAS7.COM – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, menyatakan dengan tegas permintaannya kepada Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) untuk mencabut gugatan terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Muhidin, langkah hukum yang ditempuh LPRI tidak etis karena di dalam struktur organisasi lembaga tersebut terdapat sejumlah tokoh penting sebagai dewan kehormatan, termasuk dirinya sendiri.
“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada dewan kehormatan, yang tidak lain adalah kami yaitu Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati, Ketua DPRD, dan Kepala Kesbangpol, tidak sepantasnya LPRI menggugat perkara ke MK,” tegasnya dalam pernyataan resminya, Jumat (10/05/2025).
Muhidin menegaskan bahwa pemerintah provinsi, termasuk TNI dan Polri, bersikap netral dalam urusan PSU Banjarbaru. Namun ia menyayangkan adanya upaya menggiring opini publik seolah pemerintah turut campur.
“Sekadar untuk diketahui masyarakat, LPRI ini adalah lembaga pemantau yang seharusnya mengawasi jalannya PSU. Kalau tetap ingin menggugat, maka kami yang berada di dalam SK Kepengurusan sebagai dewan kehormatan sebaiknya dikeluarkan lebih dulu,” ucapnya.
“Seperti diketahui semua orang, kami ini Pemerintah Kalimantan Selatan bersama TNI-Polri dan insitusi lainnya itu bersikap netral,” tekannya.
Muhidin juga menyinggung tokoh nasional Denny Indrayana, yang menurutnya seharusnya memahami posisi netral pemerintah dan unsur Forkopimda.
“Wahai Pak Denny, kami sebagai dewan kehormatan wajar meminta pencabutan gugatan, karena kami bagian dari LPRI itu sendiri. Jadi jangan mengiring opini di masyarakat,” tutupnya.