TERAS7.COM – Penanganan hukum terhadap Firly Norachim, pemilik UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks DPR RI yang dihadiri Menteri UMKM, Kapolda Kalsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan kuasa hukum Firly, Wayan menyampaikan pandangan kritisnya terhadap proses hukum yang menyeret pelaku UMKM tersebut.
Dalam forum tersebut, Wayan menekankan pentingnya perspektif keadilan dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, terlebih dalam konteks kebijakan pemerintah yang selama ini mengedepankan penguatan UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.
“Kalau saya menyebut beberapa hal, entah peraturan atau fakta, jangan diartikan saya lebih keras dari Pak Menteri. Nadanya keras, tapi hatinya sama (baiknya -red),” kata Wayan membuka pernyataannya, beberapa waktu lalu.
Wayan secara tegas mengkritik proses pemanggilan terhadap pelaku UMKM Mama Khas Banjar yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Ia menyebut adanya pemanggilan berulang tanpa surat resmi yang merugikan hak hukum warga negara.
“Saya ingin menyampaikan ini sebagai bentuk perhatian kepada Polda. Pak Kapolda, jika memanggil orang berkali-kali tanpa surat panggilan, mohon pada waktu-waktu berikutnya jangan terjadi lagi. Jangan nanya karena ini rakyat kecil, UMKM dipanggil yang bersangkutan tidak ada surat panggilan. Saya periksa, beberapa pemanggilan tidak saya temukan suratnya. Mudah-mudahan memang ada, tapi ini menjadi catatan penting karena menyangkut hak asasi manusia,” ujarnya
Menurutnya, proses seperti ini menjadi catatan penting agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan pelaku usaha kecil.
Kritik juga diarahkan pada implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenkop UKM dan Polri. Wayan menyayangkan tidak adanya wujud nyata dari kesepakatan tersebut dalam penanganan kasus UMKM, seperti pembentukan tim terpadu yang mengedepankan pendekatan administratif.
“Kalau MoU itu diwujudkan, mestinya ada tim terpadu. Maka pendekatan undang-undang pangan akan muncul lebih dulu dibanding undang-undang konsumen. Tapi karena tidak ada tim terpadu, ini jadi masalah,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang keliru bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan UMKM secara umum.
“Pelajaran yang saya pahami, satu orang saja mendapat ketidakadilan yang luar biasa, banyak rakyat yang menderita ketika mendengar ketidakadilan itu,” tegasnya.
Wayan menekankan bahwa kasus yang menimpa Mama Khas Banjar tidak hanya berdampak pada satu pelaku usaha, tetapi menciptakan kekhawatiran di kalangan UMKM lainnya.
“Jangan kira yang menderita hanya Mama Khas Banjar. Ketika satu UMKM saja diperlakukan tidak adil, berapa banyak di luar sana UMKM yang ikut merasa was-was. Jadi hati-hati pak,” ingatkan Wayan.
Wayan juga menyinggung Pasal 15 TAP MPR No. XVI/MPR/1998 yang mewajibkan negara memastikan ekonomi hadir untuk seluruh rakyat sebagai dasar hukum penting untuk memperlakukan UMKM secara istimewa.
Lebih lanjut, Wayan mendorong Kejaksaan untuk mempertimbangkan tuntutan bebas terhadap pelaku UMKM jika memang kasus ini tergolong administratif.
“Kalau ini sudah sampai proses pidana, saya sependapat dengan Pak Menteri, bebaskan saja kalau ada dasarnya. KUHAP memperbolehkan jaksa menuntut bebas. Apakah Kejaksaan pernah menuntut bebas akhir-akhir ini? Belum. Tapi secara hukum, boleh,” terangnya.
“Jadi tidak ada istilah terlambat Bu Jaksa. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” tambahnya.
Namun, jika tidak memungkinkan menuntut bebas, menurutnya menjatuhkan hukuman percobaan sudah cukup memberi kelegaan bagi masyarakat, dan jika jaksa berani menuntut bebas, itu akan menjadi sikap yang sangat dihargai.
“Mudah-mudahan Ibu jadi Jaksa Agung nanti. Siapa lagi yang membela rakyat kecil kalau bukan Ibu? Itu rakyatnya Ibu,” kata Wayan.
Berkaca dari kasus ini, Wayan berharap dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar perlakuan terhadap UMKM ke depan lebih adil dan proporsional.
“Mari jadikan peristiwa ini momen untuk menjadi lebih baik dari hari-hari kemarin,” pungkasnya.