Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Wayan Sudirta Dalam Kasus Mama Khas Banjar: Satu UMKM Diperlakukan Tidak Adil, Yang Lain Was-was
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Wayan Sudirta Dalam Kasus Mama Khas Banjar: Satu UMKM Diperlakukan Tidak Adil, Yang Lain Was-was

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 17 Mei 2025, 18.46
Share
IMG 20250517 184448
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta soroti tajam penanganan kasus Mama Khas Banjar. (Foto: Jaka/nr/EMedia DPR RI)
SHARE

TERAS7.COM – Penanganan hukum terhadap Firly Norachim, pemilik UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks DPR RI yang dihadiri Menteri UMKM, Kapolda Kalsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan kuasa hukum Firly, Wayan menyampaikan pandangan kritisnya terhadap proses hukum yang menyeret pelaku UMKM tersebut.

Dalam forum tersebut, Wayan menekankan pentingnya perspektif keadilan dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, terlebih dalam konteks kebijakan pemerintah yang selama ini mengedepankan penguatan UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.

“Kalau saya menyebut beberapa hal, entah peraturan atau fakta, jangan diartikan saya lebih keras dari Pak Menteri. Nadanya keras, tapi hatinya sama (baiknya -red),” kata Wayan membuka pernyataannya, beberapa waktu lalu.

Wayan secara tegas mengkritik proses pemanggilan terhadap pelaku UMKM Mama Khas Banjar yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Ia menyebut adanya pemanggilan berulang tanpa surat resmi yang merugikan hak hukum warga negara.

Baca juga :

Hadapi Karhutla, PAN Banjarbaru Instruksikan Kader Bantu Warga: Jangan Biarkan Mereka Berjuang Sendirian

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

“Saya ingin menyampaikan ini sebagai bentuk perhatian kepada Polda. Pak Kapolda, jika memanggil orang berkali-kali tanpa surat panggilan, mohon pada waktu-waktu berikutnya jangan terjadi lagi. Jangan nanya karena ini rakyat kecil, UMKM dipanggil yang bersangkutan tidak ada surat panggilan. Saya periksa, beberapa pemanggilan tidak saya temukan suratnya. Mudah-mudahan memang ada, tapi ini menjadi catatan penting karena menyangkut hak asasi manusia,” ujarnya

Menurutnya, proses seperti ini menjadi catatan penting agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan pelaku usaha kecil.

Kritik juga diarahkan pada implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenkop UKM dan Polri. Wayan menyayangkan tidak adanya wujud nyata dari kesepakatan tersebut dalam penanganan kasus UMKM, seperti pembentukan tim terpadu yang mengedepankan pendekatan administratif.

“Kalau MoU itu diwujudkan, mestinya ada tim terpadu. Maka pendekatan undang-undang pangan akan muncul lebih dulu dibanding undang-undang konsumen. Tapi karena tidak ada tim terpadu, ini jadi masalah,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang keliru bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan UMKM secara umum.

“Pelajaran yang saya pahami, satu orang saja mendapat ketidakadilan yang luar biasa, banyak rakyat yang menderita ketika mendengar ketidakadilan itu,” tegasnya.

Wayan menekankan bahwa kasus yang menimpa Mama Khas Banjar tidak hanya berdampak pada satu pelaku usaha, tetapi menciptakan kekhawatiran di kalangan UMKM lainnya.

“Jangan kira yang menderita hanya Mama Khas Banjar. Ketika satu UMKM saja diperlakukan tidak adil, berapa banyak di luar sana UMKM yang ikut merasa was-was. Jadi hati-hati pak,” ingatkan Wayan.

Wayan juga menyinggung Pasal 15 TAP MPR No. XVI/MPR/1998 yang mewajibkan negara memastikan ekonomi hadir untuk seluruh rakyat sebagai dasar hukum penting untuk memperlakukan UMKM secara istimewa.

Lebih lanjut, Wayan mendorong Kejaksaan untuk mempertimbangkan tuntutan bebas terhadap pelaku UMKM jika memang kasus ini tergolong administratif.

“Kalau ini sudah sampai proses pidana, saya sependapat dengan Pak Menteri, bebaskan saja kalau ada dasarnya. KUHAP memperbolehkan jaksa menuntut bebas. Apakah Kejaksaan pernah menuntut bebas akhir-akhir ini? Belum. Tapi secara hukum, boleh,” terangnya.

“Jadi tidak ada istilah terlambat Bu Jaksa. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” tambahnya.

Namun, jika tidak memungkinkan menuntut bebas, menurutnya menjatuhkan hukuman percobaan sudah cukup memberi kelegaan bagi masyarakat, dan jika jaksa berani menuntut bebas, itu akan menjadi sikap yang sangat dihargai.

“Mudah-mudahan Ibu jadi Jaksa Agung nanti. Siapa lagi yang membela rakyat kecil kalau bukan Ibu? Itu rakyatnya Ibu,” kata Wayan.

Berkaca dari kasus ini, Wayan berharap dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar perlakuan terhadap UMKM ke depan lebih adil dan proporsional.

“Mari jadikan peristiwa ini momen untuk menjadi lebih baik dari hari-hari kemarin,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Hadapi Karhutla, PAN Banjarbaru Instruksikan Kader Bantu Warga: Jangan Biarkan Mereka Berjuang Sendirian

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?