TERAS7.COM – Bulan ramadhan beberapa waktu lagi usai, Ummat Islam diseluruh dunia akan menyambut hari raya Idul Fitri setelah berpuasa satu bulan lamanya.
Bersamaan dengan berakhirnya bulan ramadhan, berbondong-bondong pula Ummat Islam membayarkan zakat fitrah pada yang membutuhkan.
Ustadz Nour Hartani, salah seorang pengajar di Pondok Pesantren Nurul Ma’ad Landasan Ulin, Banjarbaru mengatakan zakat diwajibkan bagi kaum muslimin karena mempunyai hikmah-hikmah tertentu, dan hikmah yang paling besar adalah hal itu merupakan kepedulian Islam dalam pengentasan kemiskinan.
“Oleh karenanya jika penduduk Indonesia yang kaya mengeluarkan zakat mereka niscaya pemerintah tidak akan sibuk dengan program pengentasan kemiskinan,” ucap Ustadz Nour Hartani.
Ia juga menyebutkan hikmah lain dari mengeluarkan zakat adalah menjauhkan diri dari sifat kikir, tamak, cinta dunia, serta menzalimi hak faqir miskin.
“Dinamakan Zakat Fitrah karena wajib mengeluarkannya berbarengan dengan waktu berbuka, di mana artinya Fitri dalam bahasa Arab adalah berbuka. Zakat Fitrah diwajibkan atas semua orang Islam dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, seperti anak, istri dan lain-lainnya yang beragama Islam. Karena ada kaidah fiqh yang mengatakan setiap orang yang wajib atasnya memberi nafkah kepadanya, wajib pula dikeluarkan zakatnya,” ungkap Ustadz Nour Hartani.
Adapun jenis dan kadar Zakat Fitrah, yang pertama ujarnya berupa makanan pokok daerah tersebutmenurut Mazhab Imam Syafi’I, untuk daerah Kalimantan Selatan adalah beras dan kedua memakai satu jenis saja tidak boleh dicampur, misalnya beras Unus yang tidak bercampur dengan jenis beras lain.
“Ketiga, jumlahnya untuk setiap orang mencapai 4 Mud Nabawi. Jika dalam hitungan satuan kilo, maka hitungannya kurang lebih 3 Kg. Tapi di sini ada beberapa pendapat yang menyebutkan ada 2,5 Kg dan ada juga yang menyebutkan 2,75 Kg. Yang menyebutkan 2,75 Kg ini terdapat dalam Kitab At Taqrirat Al Sadidah, tentunya yang jelas mengeluarkan Zakat Fitrah itu tidak boleh kurang dari 2,5 Kg. Yang Terakhir diberikan di tempat orang yang dizakat” terangnya.
Ustadz Nour Hartani juga menambahkan setiap pembayar zakat fitrah sebelum menyerahkan kewajibannya pada penerima zakat jangan lupa berniat zakat fitrah.
“Jangan lupa berniat sebelum membayar zakat fitrah. Jika membayar zakat untuk diri sendiri bacaannya : ‘Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.’ Yang artinya ‘Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.’ Kalau membayarkan pula anggota keluarga, ada niat untuk istri dan untuk anak. Tapi kalau mau praktis ada bacaan niat untuk satu keluarga, yaitu ‘Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.’ Yang artinya adalah ‘Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.’” jelasnya.
Berikut ini adalah bacaan niat zakat fitrah dikutip dari www.nu.or.id
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
5. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”