TERAS7.COM – Seorang pelajar berusia 14 tahun menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur oleh pria asal Hulu Sungai Selatan berinisial MM (21) di wilayah hukum Polres Tapin.
Dalam konfresi pers yang digelar di halaman Satreskrim Polres Tapin pada Selasa (10/6/2025), Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan bahwa peristiwa bermula ketika tersangka, MM (21) menghubungi korban untuk datang ke kosnya karena ada pakaian korban yang ketinggalan dan mengancam akan membakar pakaian korban.
“Pada hari Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, korban dihubungi oleh tersangka yang meminta korban datang ke kosnya dengan alasan mengambil pakaian milik korban yang tertinggal. MM (21) mengancam akan membakar pakaian tersebut jika tidak diambil. Karena pakaian itu merupakan baju kesayangan korban, korban pun menyanggupi akan datang keesokan harinya,” jelas Kapolres.
AKBP Jimmy Kurniawan melanjutkan, bahwa keesokan harinya (1/6/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, korban tiba di kos tersangka untuk mengambil bajunya. Namun, korban justru ditarik masuk dan diminta tinggal di kos tersebut. Saat korban menolak karena harus bekerja, tersangka meyakinkan bahwa ia akan menanggung kebutuhan korban.
“Sekitar pukul 00.00 WITA, tersangka mulai melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Tindakan tersebut terus dilakukan oleh tersangka MM (21) selama lima hari berturut-turut, sejak tanggal 1 hingga 5 Juni 2025, dengan total 11 kali melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban,” lanjut Kapolres.
Untuk diketahui bahwa awal mula perkenalan tersangka dengan korban melalui media sosial. Pihak keluarga yang mengetahui korban tidak pulang kerumah selama 5 hari akhirnya melaporkan perihal tersebut kepada pihak kepolisian.
“MM (21) sudah kami amankan dengan beberapa barang bukti seperti pakaian milik tersangka dan korban, serta kendaraan roda 2 milik tersangka,” ujar Kapolres.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan saat memintai keterangan kepada tersangka inisial MM (21) dihadapan awak media setelah konfresi pers kasus tindak pidana Persetubuhan subs pencabulan anak terhadap anak di bawah umur pada Selasa (10/6/2025). Foto : Fahrur Rahman
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana Persetubuhan subs pencabulan anak terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 322 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Tapin AKBP Jummy Kurniawan pada akhir sesi konfresi Pers menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Tapin untuk selalu menjaga dan memantau pergaulan anak keluarga masing-masing agar terhindar dari segala macam tindak perbuatan melawan hukum.
“Saya berharap kita semua, khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Tapin untuk selalu memantau dan menjaga pergaulan anak dan keluarga kita, agar hal serupa tidak terjadi lagi serta untuk tidak sungkan melaporkan jika melihat atau menemukan segala perbuatan melawan hukum kepada pihak kepolisian, kami akan selalu ada untuk masyarakat,” tutup AKBP Jimmy Kurniawan.