TERAS7.COM – Kasus hukum yang melibatkan UMKM Mama Khas Banjar memantik perhatian kalangan akademisi. Mereka menilai kejadian ini seharusnya menjadi momentum kolektif untuk memperbaiki komunikasi regulatif dan memperkuat pola pembinaan kepada pelaku UMKM.
Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi Uniska, Assoc Prof Dr Muzahid Akbar Hayat, M.Si menekankan bahwa pendekatan hukum terhadap UMKM perlu memperhatikan semangat pembinaan.
“Saya melihat kasus ini sebagai momentum penting untuk merefleksikan pola komunikasi dan pemahaman regulasi. Kesepakatan antara kementerian dan Polri adalah bentuk komunikasi hukum yang perlu diterapkan secara bijak,” ungkapnya, Minggu (11/05/2025).
Menurutnya, penerapan restorative justice lebih tepat untuk kasus-kasus yang melibatkan pelaku usaha kecil, agar tidak menimbulkan ketakutan yang berlebihan.

“Narasi yang dibangun akan sangat menentukan dampaknya. Kalau penekanan pada hukuman, UMKM akan takut. Tapi jika diarahkan pada pembelajaran dan pembinaan, ini akan memperkuat kesadaran hukum dan praktik usaha yang lebih sehat,” ujarnya.
Prof Dr Muzahid juga mendorong penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian UMKM dan Polri, guna memperjelas mekanisme pembinaan dan batasan hukum bagi UMKM.
“Edukasi dan sosialisasi regulasi harus berjalan terus-menerus. Pemerintah dan aparat perlu memastikan bahwa pelaku UMKM tahu dan paham tentang izin edar, label kedaluwarsa, sertifikasi halal, dan aspek legal lainnya,” tambahnya.
Pandangan senada disampaikan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Dr Ahmad Yunani, SE, M.Si.
Ia menegaskan bahwa produk UMKM memang harus memenuhi standar, tapi pendekatan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan.

“Produk yang dijual massal wajib punya izin BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya. Tapi jika ada pelanggaran, bukan berarti harus langsung pidana. Bisa jadi shock therapy, tapi sebaiknya melalui pendekatan restoratif,” jelasnya.
Prof Yunani juga menekankan pentingnya pembinaan dari dinas-dinas terkait, sesuai tupoksi masing-masing, agar pelaku UMKM bisa berkembang tanpa khawatir terjerat hukum.
“Kalau semua izin lengkap dan aturan dipatuhi, UMKM bisa jalan terus, dipercaya konsumen, dan lebih mudah mengakses permodalan. Itu juga cara agar usaha jadi bankable,” ujarnya.
Terkait rencana kedatangan Menteri UMKM ke persidangan kasus ini, Prof Yunani berharap kehadiran tersebut membawa semangat pembinaan.
“Semoga beliau jadi mediator yang menyemangati UMKM agar lebih baik dan tidak bersentuhan dengan hukum. Penegakan aturan jangan sampai kontraproduktif terhadap upaya pembinaan dan kemajuan ekonomi,” pungkasnya.