Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kasus Mama Khas Banjar, Jaksa Tuntut Firly Norachim Lepas dari Segala Tuntutan Pidana
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kasus Mama Khas Banjar, Jaksa Tuntut Firly Norachim Lepas dari Segala Tuntutan Pidana

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 19 Mei 2025, 17.42
Share
Firly Norachim, pelaku UMKM Mama Khas Banjar, mendapat angin segar setelah jaksa menilai kasusnya bukan pelanggaran pidana. (Foto: Ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Harapan baru muncul dalam kasus yang menjerat Firly Norachim, pemilik UMKM Mama Khas Banjar yang didakwa karena menjual produk makanan tanpa label kedaluwarsa.

Dalam sidang lanjutan pada Senin (19/05/2025) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan agar Firly dinyatakan onslah atau lepas dari segala tuntutan pidana.

Tuntutan ini disambut dengan rasa syukur oleh pihak Firly. Kuasa hukumnya, Faisol Abrori menyebut tuntutan onslah sebagai hasil dari upaya pembelaan hukum yang dilakukan secara maksimal, termasuk dengan menghadirkan berbagai saksi ahli dan dukungan dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, apa yang kita ikhtiarkan sejak awal akhirnya membuahkan hasil. Kami hadirkan ahli dari akademisi, dari kementerian, bahkan Pak Menteri UMKM sendiri turun langsung ke persidangan. Semua ini meyakinkan jaksa bahwa kasus ini tak layak dipidana,” ujar Faisol.

Menurutnya, istilah onslah berarti ada pelanggaran secara formil, namun tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana. Karena itu, jaksa menilai Firly tak perlu diproses lebih lanjut di ranah pidana.

Baca juga :

Muhidin Kembali Pimpin PAN Kalsel, Siap Kawal 17 Program Prioritas Prabowo-Gibran

Lagi, Pendulang Intan Tewas Tertimbun Longsor di Cempaka Banjarbaru

Turnamen Mini Soccer U-10 Arafahsya Gairahkan Sepak Bola Usia Dini di Kalsel

Faisol juga menekankan pentingnya pembelaan tertulis atau pledoi, yang tetap akan disusun tim hukum sebagai bagian dari dokumentasi hukum.

“Pledoi ini penting sebagai acuan hukum di masa depan, agar kejadian seperti ini tidak terulang pada pelaku UMKM lain,” tegasnya.

Firly Norachim sendiri mengaku lega dan berterima kasih atas dukungan luas yang ia terima selama proses hukum berlangsung.

Ia menyebut keterlibatan banyak pihak baik pemerintah, kuasa hukum, maupun komunitas pelaku UMKM yang memberikan semangat untuk terus berjuang.

“Alhamdulillah, dari semua ikhtiar yang sudah dilakukan termasuk bantuan dari Pak Menteri, anggota DPRD, kuasa hukum, dan teman-teman UMKM, saya sangat berterima kasih. Ini bukan perjuangan saya sendiri,” ujar Firly.

Firly berharap putusan akhir hakim nantinya tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang terus mengawal kasus ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Terima kasih juga buat media yang sudah support UMKM, membantu kami menyuarakan persoalan ini, dan memberi edukasi,” tutupnya.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah Firly dilaporkan karena menjual produk olahan tanpa label kedaluwarsa.

Publik menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaku UMKM, dan banyak pihak mendorong penyelesaian secara adil tanpa memberatkan pelaku usaha kecil.

Pemerintah melalui Kementerian UMKM pun turun langsung, dengan Menteri Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan sistem perlindungan hukum bagi UMKM di seluruh Indonesia.

You Might Also Like

Muhidin Kembali Pimpin PAN Kalsel, Siap Kawal 17 Program Prioritas Prabowo-Gibran

Lagi, Pendulang Intan Tewas Tertimbun Longsor di Cempaka Banjarbaru

Turnamen Mini Soccer U-10 Arafahsya Gairahkan Sepak Bola Usia Dini di Kalsel

16 Produk UMKM Lokal Balangan Ditargetkan Masuk Ritel Modern di Tahun Ini

Wabup Balangan Lantik Sufriannor sebagai Pj Sekda

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

Operasi Sikat Intan Libas Premanisme dan Narkoba, 135 Tersangka Dibekuk Polda Kalsel
9 Mei 2025, 20.25
Bawa Kasus Mama Khas Banjar ke Senayan, Komisi II DPRD Banjarbaru Minta DPR RI Lindungi UMKM
30 April 2025, 11.25
Lisa Halaby Jadi Walikota Perempuan Pertama di Banjarbaru
20 April 2025, 06.10
Toko Ikan Asin ‘Mama Khas Banjar’ Resmi Tutup, Istri Pemilik: Mental Hancur, Kami Trauma!
2 Mei 2025, 01.04
Gubernur Kalsel: Banjarbaru Masyarakatnya Bahagia
26 April 2025, 22.48
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?