Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kasus Mama Khas Banjar, Jaksa Tuntut Firly Norachim Lepas dari Segala Tuntutan Pidana
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kasus Mama Khas Banjar, Jaksa Tuntut Firly Norachim Lepas dari Segala Tuntutan Pidana

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 19 Mei 2025, 17.42
Share
IMG 20250519 151242
Firly Norachim, pelaku UMKM Mama Khas Banjar, mendapat angin segar setelah jaksa menilai kasusnya bukan pelanggaran pidana. (Foto: Ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Harapan baru muncul dalam kasus yang menjerat Firly Norachim, pemilik UMKM Mama Khas Banjar yang didakwa karena menjual produk makanan tanpa label kedaluwarsa.

Dalam sidang lanjutan pada Senin (19/05/2025) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan agar Firly dinyatakan onslah atau lepas dari segala tuntutan pidana.

Tuntutan ini disambut dengan rasa syukur oleh pihak Firly. Kuasa hukumnya, Faisol Abrori menyebut tuntutan onslah sebagai hasil dari upaya pembelaan hukum yang dilakukan secara maksimal, termasuk dengan menghadirkan berbagai saksi ahli dan dukungan dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, apa yang kita ikhtiarkan sejak awal akhirnya membuahkan hasil. Kami hadirkan ahli dari akademisi, dari kementerian, bahkan Pak Menteri UMKM sendiri turun langsung ke persidangan. Semua ini meyakinkan jaksa bahwa kasus ini tak layak dipidana,” ujar Faisol.

Menurutnya, istilah onslah berarti ada pelanggaran secara formil, namun tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana. Karena itu, jaksa menilai Firly tak perlu diproses lebih lanjut di ranah pidana.

Baca juga :

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

Faisol juga menekankan pentingnya pembelaan tertulis atau pledoi, yang tetap akan disusun tim hukum sebagai bagian dari dokumentasi hukum.

“Pledoi ini penting sebagai acuan hukum di masa depan, agar kejadian seperti ini tidak terulang pada pelaku UMKM lain,” tegasnya.

Firly Norachim sendiri mengaku lega dan berterima kasih atas dukungan luas yang ia terima selama proses hukum berlangsung.

Ia menyebut keterlibatan banyak pihak baik pemerintah, kuasa hukum, maupun komunitas pelaku UMKM yang memberikan semangat untuk terus berjuang.

“Alhamdulillah, dari semua ikhtiar yang sudah dilakukan termasuk bantuan dari Pak Menteri, anggota DPRD, kuasa hukum, dan teman-teman UMKM, saya sangat berterima kasih. Ini bukan perjuangan saya sendiri,” ujar Firly.

Firly berharap putusan akhir hakim nantinya tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang terus mengawal kasus ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Terima kasih juga buat media yang sudah support UMKM, membantu kami menyuarakan persoalan ini, dan memberi edukasi,” tutupnya.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah Firly dilaporkan karena menjual produk olahan tanpa label kedaluwarsa.

Publik menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaku UMKM, dan banyak pihak mendorong penyelesaian secara adil tanpa memberatkan pelaku usaha kecil.

Pemerintah melalui Kementerian UMKM pun turun langsung, dengan Menteri Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan sistem perlindungan hukum bagi UMKM di seluruh Indonesia.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?