TERAS7.COM – Harapan baru muncul dalam kasus yang menjerat Firly Norachim, pemilik UMKM Mama Khas Banjar yang didakwa karena menjual produk makanan tanpa label kedaluwarsa.
Dalam sidang lanjutan pada Senin (19/05/2025) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan agar Firly dinyatakan onslah atau lepas dari segala tuntutan pidana.
Tuntutan ini disambut dengan rasa syukur oleh pihak Firly. Kuasa hukumnya, Faisol Abrori menyebut tuntutan onslah sebagai hasil dari upaya pembelaan hukum yang dilakukan secara maksimal, termasuk dengan menghadirkan berbagai saksi ahli dan dukungan dari pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, apa yang kita ikhtiarkan sejak awal akhirnya membuahkan hasil. Kami hadirkan ahli dari akademisi, dari kementerian, bahkan Pak Menteri UMKM sendiri turun langsung ke persidangan. Semua ini meyakinkan jaksa bahwa kasus ini tak layak dipidana,” ujar Faisol.
Menurutnya, istilah onslah berarti ada pelanggaran secara formil, namun tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana. Karena itu, jaksa menilai Firly tak perlu diproses lebih lanjut di ranah pidana.
Faisol juga menekankan pentingnya pembelaan tertulis atau pledoi, yang tetap akan disusun tim hukum sebagai bagian dari dokumentasi hukum.
“Pledoi ini penting sebagai acuan hukum di masa depan, agar kejadian seperti ini tidak terulang pada pelaku UMKM lain,” tegasnya.
Firly Norachim sendiri mengaku lega dan berterima kasih atas dukungan luas yang ia terima selama proses hukum berlangsung.
Ia menyebut keterlibatan banyak pihak baik pemerintah, kuasa hukum, maupun komunitas pelaku UMKM yang memberikan semangat untuk terus berjuang.
“Alhamdulillah, dari semua ikhtiar yang sudah dilakukan termasuk bantuan dari Pak Menteri, anggota DPRD, kuasa hukum, dan teman-teman UMKM, saya sangat berterima kasih. Ini bukan perjuangan saya sendiri,” ujar Firly.
Firly berharap putusan akhir hakim nantinya tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang terus mengawal kasus ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Terima kasih juga buat media yang sudah support UMKM, membantu kami menyuarakan persoalan ini, dan memberi edukasi,” tutupnya.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah Firly dilaporkan karena menjual produk olahan tanpa label kedaluwarsa.
Publik menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaku UMKM, dan banyak pihak mendorong penyelesaian secara adil tanpa memberatkan pelaku usaha kecil.
Pemerintah melalui Kementerian UMKM pun turun langsung, dengan Menteri Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan sistem perlindungan hukum bagi UMKM di seluruh Indonesia.