TERAS7.COM – Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan bersama Biro Hukum serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalsel digelar pada Rabu (11/6/2025), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2023–2045.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus IV, Nor Fajri, ini difokuskan pada pembahasan substansi pasal demi pasal dalam draf raperda, termasuk perumusan arah dan tujuan kebijakan kependudukan jangka panjang di daerah.
Biro Hukum dalam paparannya menyampaikan bahwa sejumlah rumusan harus diharmonisasikan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum regulasi. Pansus juga mencatat masukan dari masyarakat dan instansi lain, termasuk dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel yang menyoroti pentingnya partisipasi publik.
“Masukan ini sangat membantu dan sejalan dengan semangat raperda yang sedang kita susun,” kata Nor Fajri.
Ia menyebutkan, Pansus IV akan melakukan studi komparasi ke Provinsi Jawa Timur untuk memperkaya materi raperda sebelum difinalisasi. Uji publik juga akan digelar sebelum dibawa ke rapat paripurna yang ditargetkan awal Juli 2025.
“Dengan adanya perda ini, kita akan memiliki rujukan jelas dalam menyusun kebijakan kependudukan yang terukur di setiap OPD,” pungkasnya.