TERAS7.COM – Kabupaten Tapin akhirnya bisa menarik napas lega. Setelah sebelumnya disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena buruknya pengelolaan sampah, kini Tapin resmi dinyatakan bebas dari sanksi administratif tersebut.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta, Minggu (22/6/2025).
Wakil Bupati Tapin, H Juanda, yang hadir langsung dalam acara tersebut, membagikan kabar menggembirakan itu kepada publik.
“Jadi kita sudah terbebas dari sanksi tersebut. Alhamdulillah tadi disebutkan langsung oleh Pak Menteri pada hari ini,” ujar Juanda di Jakarta.
Dari Open Dumping ke Pembenahan
Sanksi sebelumnya dijatuhkan karena pengelolaan TPA di Desa Hatiwin, Tapin Selatan, yang masih menggunakan metode open dumping. Situasi itu menjadi perhatian serius Menteri Hanif saat melakukan kunjungan ke lokasi pada Rabu (21/5/2025).
Namun kondisi tersebut kini mulai berubah. Berbagai pembenahan pun mulai dilakukan Pemkab Tapin sebagai bentuk komitmen menjalankan instruksi pusat.
Lepasnya sanksi tersebut dibilang adalah keseriusan Pemkab Tapin dalam menjalankan instruksi pemerintah pusat untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan
“Jelas, ke depan kita Pemkab Tapin akan terus berbenah dan lebih intens terkait pengelolaan sampah ini,” ujar Juanda lagi.
Menteri Hanif sendiri menilai persoalan sampah di Tapin sebenarnya tidak terlalu kompleks, melihat skala jumlah penduduk dan volume sampah harian yang tergolong kecil.
“Dengan jumlah penduduk sekitar 250 ribu jiwa dan konversi sampah harian 0,5 kilogram per orang, maka total sampah kurang dari 100 ton per hari. Sebenarnya ini tidak terlalu rumit hanya perlu kerja keras,” ujar Hanif.
CSR Jadi Kunci Gotong Royong Penanganan Sampah
Dalam forum tersebut, Menteri LH juga mendorong keterlibatan sektor swasta untuk ikut serta dalam pengelolaan sampah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tapin diharapkan ambil bagian dalam pembenahan lingkungan.
Juanda mengamini arahan itu dan menegaskan bahwa ke depan Pemkab Tapin akan mendorong kolaborasi lebih luas dengan pihak perusahaan.
“Harapan Bapak Menteri Hanif kita bisa menjangkau perusahaan-perusahaan di Tapin untuk mengarahkan program CSR untuk menangani masalah sampah ini,” ucapnya.
Target kolaborasi ini juga menyasar pengembangan TPA di sejumlah titik di wilayah Tapin.
“Ya, alhamdulillah nanti ke depan kita akan intens mengelola sampah tersebut yang mana harapan Pak Menteri tadi akan kita bisa laksanakan di kabupaten kita,” jelas Juanda.
Dengan pencabutan sanksi dan arahan kolaborasi lintas sektor, Tapin kini menatap masa depan pengelolaan lingkungan yang lebih tertata, sistematis, dan partisipatif.