TERAS7.COM – Di bawah kepemimpinannya, Walikota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby menaruh perhatian serius pada nasib ribuan warga yang masih tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Melalui program unggulan Walikota itu, Pemerintah Kota Banjarbaru kini bergerak memperbaiki ratusan rumah warga miskin agar lebih sehat dan aman untuk dihuni.
Komitmen ini dijalankan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, yang tahun ini menargetkan setidaknya perbaikan 101 unit RTLH.
Kepala Disperkim Banjarbaru, Abdussamad mengatakan, berdasarkan hasil pendataan terbaru, terdapat 708 unit rumah yang dikategorikan tidak layak huni. Rinciannya, 272 unit berada di kawasan kumuh dan 436 unit di luar kawasan kumuh.
“Untuk tahun ini, kami menargetkan perbaikan 101 unit rumah melalui dana APBD. Jumlah itu bisa bertambah karena juga didukung oleh sumber pendanaan lain seperti CSR dan bantuan dari Baznas,” ujarnya saat ditemui, Kamis (26/06/2025).

Abdussamad melanjutkan, Disperkim saat ini telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan, termasuk PT Angkasa Pura yang menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan dana CSR guna membantu penanganan RTLH.
Selain itu, Disperkim juga mengajukan proposal ke berbagai perusahaan dan perbankan di Banjarbaru agar ikut berpartisipasi dalam program ini.
“Selain APBD, kami dorong keterlibatan CSR dan lembaga lainnya, agar cakupan bantuan lebih luas. Dukungan juga biasa datang dari Baznas,” imbuhnya.
Dikatakan Abdussamad, program ini difokuskan untuk rehabilitasi ringan dengan nilai bantuan sekitar Rp25 juta per unit rumah. Namun, jika ditemukan kondisi kerusakan berat, bantuan dapat mencapai Rp50 juta, dengan dukungan dana tambahan dari CSR.
“Biasanya diperbaiki bagian atap, dinding, atau lantai. Tapi tetap ada pendampingan teknis dari kami agar pelaksanaannya tepat sasaran,” jelasnya.
Pelaksanaan program RTLH dilakukan dengan model swakelola, artinya masyarakat penerima bantuan dapat melaksanakan pembangunan secara mandiri atau dengan bantuan kelompok masyarakat setempat.
Meski begitu, Abdussamad menegaskan, Disperkim tetap melakukan pengawasan dan memastikan penggunaan dana sesuai peruntukannya.
“Uang bantuan masuk ke rekening warga penerima, tapi setiap pembelian bahan bangunan wajib dilaporkan. Kami pastikan bantuan digunakan sesuai tujuan,” tegas Abdussamad.
Abdussamad menyebutkan, dari lima kecamatan di Banjarbaru, RTLH terbanyak berada di Cempaka dan Liang Anggang, sedangkan untuk tiga lainnya itu cenderung lebih sedikit.
Adapun untuk kriteria RTLH yang ditetapkan antara lain luas bangunan di bawah 28 meter persegi, atap dan dinding yang rusak, ventilasi buruk, serta penghuni merupakan masyarakat tidak mampu dan idealnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, Disperkim Banjarbaru juga menghadapi tantangan, mulai dari warga yang enggan dibantu, hingga status kepemilikan lahan yang tidak jelas.