TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, Kamis (12/6/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Balangan untuk mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel hingga ke tingkat pemerintahan desa.
Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Balangan, Ernawati, menyampaikan bahwa program ini tidak hanya menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan publik, tetapi juga mendorong lahirnya inovasi pelayanan dari pemerintah desa.
“Pemerintahan itu tidak hanya di level kabupaten, tapi juga di tingkat desa. Kami sudah bekerja sama dengan Ombudsman dalam penyusunan rubber block pelayanan publik desa, yang juga memuat aspek inovasi pelayanan,” jelas Ernawati.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan dari narasumber Kantor Pertanahan (BPN) dan Bank Kalsel, yang membahas isu-isu pelayanan publik seperti pertanahan dan keuangan desa—yang kerap menjadi sumber aduan.
Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, mengapresiasi langkah Pemkab Balangan yang dinilai progresif dalam mencegah potensi maladministrasi dari level pemerintahan paling bawah.
“Penguatan pelayanan publik dari desa adalah langkah preventif yang sangat strategis. Semoga menjadi contoh baik bagi daerah lain di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Balangan, Renny Yudisthesia, menjelaskan bahwa 10 desa yang dipilih merupakan representasi dari seluruh kecamatan di Balangan, dan akan menjadi model bagi desa-desa lainnya.
“Kami harapkan desa-desa ini jadi role model, apalagi sekarang ada indeks desa sebagai tolok ukur kemajuan dan kualitas pelayanan,” ucapnya.
Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025 yaitu:
Desa Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi.
Program ini menjadi langkah awal yang kuat untuk membangun sistem pelayanan publik desa yang berintegritas, sekaligus memperkuat citra Balangan sebagai daerah yang peduli terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.