TERAS7.COM – Sejumlah bangunan pasar milik Pemerintah Kota Banjarbaru yang terbengkalai tanpa kejelasan fungsi menjadi sorotan Komisi II DPRD Banjarbaru.
Bangunan itu meliputi Pasar Laura yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, serta tiga pasar lainnya yang berasal dari APBD murni, yaitu Pasar Abadi 3 Guntung Manggis, Pasar Rakyat Landasan Ulin Timur, dan Pasar Pondok Mangga.
Dalam kunjungan lapangan pada Selasa (01/07/2025), Komisi II DPRD Banjarbaru menilai aset-aset tersebut harus segera dievaluasi dan dioptimalkan agar tidak terus menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Semua pasar yang kami tinjau dalam kondisi mangkrak dan tidak dimanfaatkan secara maksimal. Ini tentu menjadi bahan evaluasi penting bagi wali kota yang baru,” ujar Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Ir Syamsuri.
Ia secara khusus menyoroti Pasar Laura yang memiliki bangunan cukup luas dan representatif, namun hingga kini belum dimanfaatkan meski pembangunannya didanai pemerintah pusat.
Syamsuri menyampaikan, pihaknya berencana berkonsultasi dengan pemerintah pusat untuk membahas kemungkinan alih fungsi pasar tersebut.
“Nanti akan kami konsultasikan, apakah secara regulasi pasar ini bisa dialihfungsikan untuk kebutuhan masyarakat atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Aset seperti ini bisa berpotensi menambah PAD,” jelasnya.
Tiga pasar lainnya juga dinilai Syamsuri perlu segera ditindaklanjuti. Oleh karena itu, Komisi II mendorong Pemko Banjarbaru menyusun perencanaan yang matang agar pemanfaatannya bisa dimulai paling lambat tahun 2026 atau 2027.
“Bisa saja tetap difungsikan sebagai pasar, atau dialihkan untuk keperluan lain seperti sekolah rakyat, dapur MBG, atau fungsi sosial lainnya. Yang penting, jangan sampai dibiarkan menjadi aset tidur,” tegasnya.
Menurut Syamsuri, pola belanja masyarakat kini telah berubah, dengan kecenderungan beralih ke pasar daring dan meningkatnya pedagang keliling, sehingga keberadaan pasar tradisional perlu disesuaikan.
“Kecuali, misalnya, Pasar Laura dijadikan sentra hasil pertanian dari Landasan Ulin, seperti sayur-mayur. Itu bisa jadi alternatif,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemanfaatan aset tidak harus selalu berorientasi pada pendapatan daerah. Yang utama, kata dia, adalah manfaatnya bagi warga.
“Kalau bisa menghasilkan PAD, itu nilai tambah. Tapi kalau tidak pun tidak masalah, asalkan bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.