TERAS7.COM – Status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pasar Sekumpul kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, S.H.I., mendesak kejelasan terkait serah terima aset dari PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) kepada Pemerintah Kabupaten Banjar.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Banjar yang memfasilitasi pengembalian sebagian aset. Tapi perlu ditegaskan, dari total 187 HGB, baru 75 yang dikembalikan. Bagaimana dengan sisanya?” ujar Rahmat Saleh, Selasa (15/07/25).
Ia juga menyoroti dugaan praktik jual beli atas lahan yang merupakan milik Pemkab Banjar. Bahkan ditemukan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak ketiga di atas lahan tersebut.
“Ini sangat kami sayangkan. Perlu ditelusuri bagaimana bisa muncul SHM di atas tanah milik daerah dan kemudian diperdagangkan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II akan mendorong rapat gabungan dengan Komisi I DPRD Banjar yang membidangi hukum dan pemerintahan. Mereka berencana memanggil PT SHJ dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperjelas persoalan.
“Tujuan kami jelas, agar tidak ada lagi polemik ke depan. Semua harus transparan,” pungkas Rahmat.