TERAS7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menekankan pentingnya penguatan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya pada sektor perencanaan dan penganggaran. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Virtual Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilaksanakan pada Rabu (23/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK dan diikuti oleh sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Tapin H Yamani dan Wakil Bupati H Juanda beserta seluruh jajaran perangkat daerah di Aula Bappelitbang Tapin. Di tempat terpisah, Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah bersama unsur legislatif turut menyimak jalannya kegiatan dari kantor DPRD.
Dalam pemaparannya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan bahwa KPK kini memfokuskan strategi pencegahan korupsi pada dua sektor kunci, yakni perencanaan dan penganggaran.
“Jika kedua sektor ini dikelola secara akuntabel dan transparan, maka potensi kebocoran anggaran dapat dicegah sejak tahap awal,” tegas Ely.
Ia juga menggarisbawahi bahwa banyak praktik korupsi berawal dari lemahnya proses perencanaan yang tidak berbasis data serta penyusunan anggaran yang tidak berpijak pada skala prioritas. Oleh karena itu, daerah diimbau melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk memperkuat pengawasan lintas sektor.
Senada dengan KPK, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Ayi Riyanto, menyampaikan hasil Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah (Evran) yang dilakukan secara nasional. Berdasarkan temuan BPKP, masih ditemukan sejumlah ketidakefisienan dalam pengelolaan anggaran di daerah.
“Tahun ini, BPKP telah mengeluarkan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi tata kelola anggaran. Kami berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Tapin H Yamani menyatakan kesiapan dan komitmen Pemkab Tapin dalam menindaklanjuti arahan KPK dan BPKP.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran secara menyeluruh. Kami ingin Kabupaten Tapin, Ruhuy Rahayu, benar-benar bersih dari praktik korupsi. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tutur Bupati Yamani.
Sebagai informasi, pelaksanaan MCSP ini merupakan bagian dari amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU KPK, yang menegaskan peran KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang menjalankan fungsi pemberantasan korupsi maupun pelayanan publik.