TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan resmi membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Tim ini dibentuk sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dalam rangka mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Wakil Bupati Tapin, H. Juanda yang memimpin langsung pembentukan tim tersebut mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus merumuskan dan menerapkan sembilan langkah konkret sebagai strategi utama percepatan ekonomi.
“Tim percepatan sudah terbentuk. Tapin siap mengambil peran aktif dalam menggerakkan roda perekonomian daerah, sekaligus mendukung target nasional,” kata Juanda usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Bappelitbang Tapin, Senin (28/7/2025).

Sembilan Langkah Strategis
Langkah strategis yang dirancang antara lain mencakup percepatan realisasi APBD, percepatan investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), pembangunan infrastruktur strategis, serta pengendalian harga bahan pokok.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan fokus pada pencegahan ekspor-impor ilegal, penciptaan lapangan kerja baru, peningkatan produktivitas sektor pertanian, perikanan, dan peternakan, optimalisasi industri manufaktur berbasis potensi lokal, hingga penyederhanaan perizinan usaha.
“Kesembilan langkah ini akan menjadi acuan kerja tim, sekaligus indikator penilaian kinerja kepala daerah di mata pusat,” tegas Juanda yang juga bertindak sebagai pengarah tim.
Iklim Investasi Diperkuat
Kepala Bappelitbang Tapin, Dr. Meidy Harris selaku sekretaris tim menyatakan bahwa Kabupaten Tapin saat ini tengah fokus menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pelaku usaha.
“Tapin terbuka seluas-luasnya untuk investasi. Kami terus berupaya menyederhanakan proses perizinan dan memastikan keamanan serta kenyamanan berusaha di daerah ini,” ujar Meidy.
Data Harus Akurat, Laporan Harus Rutin
Juanda juga mengingatkan pentingnya akurasi dan kelengkapan data dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tergabung dalam tim. Ia menegaskan bahwa pelaporan capaian dari sembilan langkah percepatan tersebut wajib dilakukan setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal 20.
“Kalau tidak dilaporkan, maka pusat tidak akan bisa melihat kinerja daerah. Maka saya minta semua SKPD serius dan aktif,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antarinstansi, baik dari unsur pemerintah daerah maupun vertikal, mampu menghasilkan kerja konkret demi membangun perekonomian Tapin yang berdaya saing dan inklusif.