TERAS7.COM – Momen Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia terasa berbeda bagi ratusan narapidana Lapas Kelas III Batulicin, Minggu (17/08/2025). Di Aula Lapas, suasana haru bercampur semangat tampak ketika mereka menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, hadir melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Bupati menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan wujud penghargaan atas perubahan perilaku positif dan kesempatan untuk kembali membangun hidup lebih baik.
“Remisi adalah bentuk penghargaan atas dedikasi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Jadikan momentum ini untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum. Bagi yang bebas, manfaatkan keterampilan kerja melalui lembaga BLK yang telah disediakan Pemerintah Daerah,” pesannya.
Selain mengapresiasi dedikasi warga binaan, Bupati juga menegaskan pentingnya integritas petugas Lapas dan menolak segala bentuk penyimpangan, termasuk narkoba dan pungli.
Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad menyebutkan, sebanyak 400 warga binaan menerima Remisi Umum (RU), termasuk 15 narapidana yang langsung bebas. Sementara Remisi Dasawarsa (RD) diberikan kepada 494 orang.
“Sebanyak 15 narapidana yang menerima RU II langsung bebas dan kembali ke masyarakat. Semoga mereka dapat diterima kembali dengan baik. Kami juga berpesan agar tidak mengulangi kesalahan yang melanggar hukum,” ujar Arifin.
Dirinya berharap para narapidana yang kembali ke masyarakat bisa diterima dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan.
Suasana penyerahan remisi pun terasa hangat dengan kehadiran unsur Forkopimda, tamu undangan, serta jajaran pejabat dan petugas Lapas. Pemerintah daerah juga memberikan bantuan akomodasi bagi narapidana yang bebas hari itu.
Pemberian remisi dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Umum dan Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa, mengacu pada Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012.