Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Jika DPR Dibubarkan…
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Jika DPR Dibubarkan…

Tim Redaksi
Tim Redaksi 23 Agustus 2025, 10.45
Share
20230711 Rapat Paripurna DPR RI 11
Suasana Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: ald/HUMAS MENPANRB)
SHARE

TERAS7.COM – Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini jadi sorotan publik. Sebagian masyarakat menilai lembaga ini perlu dibubarkan karena dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya.

Namun, tahukah kalian bahwa mekanisme pembubaran DPR sebenarnya tidak diatur dalam UUD 1945? Lantas, apakah presiden bisa membubarkan DPR dan apa dampaknya bagi sistem ketatanegaraan?

Bisakah Presiden Membubarkan DPR?

Dikutip dari Hukumonline.com, Pasal 7C UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.

“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat,” bunyi pasal tersebut.

Baca juga :

Kembangankan Nusantara Living Laboratory, ULM Jalin Kerjasama Dengan Otorita IKN

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, 6 Tahun Berjuang Melawan Kanker

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1447 H Jatuh Hari Kamis 19 Februari 2026

Artinya, presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sepihak terkait pembubaran DPR. Hal ini sejalan dengan sistem presidensial Indonesia, di mana kekuasaan eksekutif dan legislatif setara dan saling mengawasi.

Sejarah Pernah Mencatat Upaya Pembubaran

Dikutip dari Suara.com, Presiden Soekarno pada 1960 pernah membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 setelah lembaga tersebut menolak RAPBN. Sebagai gantinya, Soekarno membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR).

Namun, dilansir dari Kumparan, langkah tersebut dinilai tidak sesuai konstitusi dan melemahkan prinsip demokrasi karena tidak melalui mekanisme hukum yang jelas.

Kasus serupa juga terjadi pada 23 Juli 2001 ketika Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR dan MPR. Dikutip dari Wikipedia, upaya tersebut gagal dan berujung pada pemakzulan Gus Dur oleh MPR melalui sidang istimewa.

Pandangan Ahli: Kenapa DPR Tidak Bisa Dibubarkan?

Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa pembubaran DPR adalah jalan yang tidak mungkin ditempuh di Indonesia, karena DPR memiliki fungsi penting seperti pengawasan terhadap pemerintah.

“Membubarkan DPR itu mustahil secara konstitusional. Yang harus dilakukan adalah memperbaiki fungsi pengawasan dan transparansi DPR,” kata Zainal, dilansir dari VOI.id.

Oleh karena itu, menurut Zainal Arifin, langkah lebih tepat yang bisa dilakukan yakni memperbaiki kinerja DPR daripada membubarkannya.

Dampak Jika DPR Benar-Benar Dibubarkan

Jika DPR benar-benar dibubarkan, sejumlah dampak serius kemungkinan akan terjadi:

Legislasi Lumpuh
Proses membuat undang-undang bisa terhenti karena DPR adalah lembaga utama dalam fungsi ini.

Anggaran Negara Tak Tersahkan
Tanpa DPR, APBN tidak bisa disahkan, mengganggu pembiayaan negara.

Kontrol Pemerintah Hilang
DPR memiliki peran penting dalam pengawasan, sehingga tanpa DPR, potensi penyalahgunaan kekuasaan meningkat.

Instabilitas Politik
Kosongnya fungsi konstitusional DPR bisa memicu kekacauan dan konflik lembaga.

Satu-Satunya Jalan Hukum: Amandemen UUD 1945

Dilansir dari Kumparan, pembubaran DPR hanya mungkin dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Prosesnya melibatkan:

1.Sidang MPR : Mengusulkan perubahan pasal UUD terkait kewenangan presiden dan status DPR.
2.Persetujuan Mayoritas : Amandemen harus mendapat dukungan setidaknya 2/3 anggota MPR.
3.Referendum Rakyat (opsional) : Jika diusulkan, rakyat dapat memutuskan melalui voting nasional.

Tanpa proses ini, pembubaran DPR akan dianggap inkonstitusional dan berpotensi memicu krisis politik.

Jadi, secara hukum DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden, bahkan dengan dekrit sekalipun. Upaya pembubaran tanpa mekanisme konstitusional hanya akan memicu krisis politik seperti yang pernah terjadi di era Soekarno dan Gus Dur.

Satu-satunya jalan sah untuk membubarkan DPR adalah melalui amandemen UUD 1945, sebuah proses panjang yang melibatkan MPR dan, jika diperlukan, referendum rakyat.

(Berita ini dihimpun dari berbagai sumber, dan telah disesuaikan dengan kaidah jurnalistik)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love1
Cry0
Sad0
Happy3
Angry0
Surprise2
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25

You Might Also Like

Kembangankan Nusantara Living Laboratory, ULM Jalin Kerjasama Dengan Otorita IKN

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, 6 Tahun Berjuang Melawan Kanker

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1447 H Jatuh Hari Kamis 19 Februari 2026

Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Hutan dan Restorasi Tesso Nilo

Arahan Wapres, Rencana ASN Berkantor di IKN Dipercepat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?