TERAS7.COM – Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini jadi sorotan publik. Sebagian masyarakat menilai lembaga ini perlu dibubarkan karena dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya.
Namun, tahukah kalian bahwa mekanisme pembubaran DPR sebenarnya tidak diatur dalam UUD 1945? Lantas, apakah presiden bisa membubarkan DPR dan apa dampaknya bagi sistem ketatanegaraan?
Bisakah Presiden Membubarkan DPR?
Dikutip dari Hukumonline.com, Pasal 7C UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat,” bunyi pasal tersebut.
Artinya, presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sepihak terkait pembubaran DPR. Hal ini sejalan dengan sistem presidensial Indonesia, di mana kekuasaan eksekutif dan legislatif setara dan saling mengawasi.
Sejarah Pernah Mencatat Upaya Pembubaran
Dikutip dari Suara.com, Presiden Soekarno pada 1960 pernah membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 setelah lembaga tersebut menolak RAPBN. Sebagai gantinya, Soekarno membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR).
Namun, dilansir dari Kumparan, langkah tersebut dinilai tidak sesuai konstitusi dan melemahkan prinsip demokrasi karena tidak melalui mekanisme hukum yang jelas.
Kasus serupa juga terjadi pada 23 Juli 2001 ketika Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR dan MPR. Dikutip dari Wikipedia, upaya tersebut gagal dan berujung pada pemakzulan Gus Dur oleh MPR melalui sidang istimewa.
Pandangan Ahli: Kenapa DPR Tidak Bisa Dibubarkan?
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa pembubaran DPR adalah jalan yang tidak mungkin ditempuh di Indonesia, karena DPR memiliki fungsi penting seperti pengawasan terhadap pemerintah.
“Membubarkan DPR itu mustahil secara konstitusional. Yang harus dilakukan adalah memperbaiki fungsi pengawasan dan transparansi DPR,” kata Zainal, dilansir dari VOI.id.
Oleh karena itu, menurut Zainal Arifin, langkah lebih tepat yang bisa dilakukan yakni memperbaiki kinerja DPR daripada membubarkannya.
Dampak Jika DPR Benar-Benar Dibubarkan
Jika DPR benar-benar dibubarkan, sejumlah dampak serius kemungkinan akan terjadi:
Legislasi Lumpuh
Proses membuat undang-undang bisa terhenti karena DPR adalah lembaga utama dalam fungsi ini.
Anggaran Negara Tak Tersahkan
Tanpa DPR, APBN tidak bisa disahkan, mengganggu pembiayaan negara.
Kontrol Pemerintah Hilang
DPR memiliki peran penting dalam pengawasan, sehingga tanpa DPR, potensi penyalahgunaan kekuasaan meningkat.
Instabilitas Politik
Kosongnya fungsi konstitusional DPR bisa memicu kekacauan dan konflik lembaga.
Satu-Satunya Jalan Hukum: Amandemen UUD 1945
Dilansir dari Kumparan, pembubaran DPR hanya mungkin dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Prosesnya melibatkan:
1.Sidang MPR : Mengusulkan perubahan pasal UUD terkait kewenangan presiden dan status DPR.
2.Persetujuan Mayoritas : Amandemen harus mendapat dukungan setidaknya 2/3 anggota MPR.
3.Referendum Rakyat (opsional) : Jika diusulkan, rakyat dapat memutuskan melalui voting nasional.
Tanpa proses ini, pembubaran DPR akan dianggap inkonstitusional dan berpotensi memicu krisis politik.
Jadi, secara hukum DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden, bahkan dengan dekrit sekalipun. Upaya pembubaran tanpa mekanisme konstitusional hanya akan memicu krisis politik seperti yang pernah terjadi di era Soekarno dan Gus Dur.
Satu-satunya jalan sah untuk membubarkan DPR adalah melalui amandemen UUD 1945, sebuah proses panjang yang melibatkan MPR dan, jika diperlukan, referendum rakyat.
(Berita ini dihimpun dari berbagai sumber, dan telah disesuaikan dengan kaidah jurnalistik)